Jokowi Teken Aturan Baru Pemanfaatan Tenaga Kerja Mancanegara di area IKN, Wajib Didampingi Pekerja Lokal

JAKARTA – Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan baru mengenai pengaplikasian tenaga kerja asing (TKA) di tempat Ibu Perkotaan Nusantara (IKN). Hal ini seperti yang diatur di Peraturan otoritas Nomor 29 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan eksekutif Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, juga Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha pada Ibu Pusat Kota Nusantara (IKN).
Lewat aturan terbaru ini, pemakaian tenaga kerja asing di tempat IKN wajib didampingi oleh para pekerja lokal atau dari Indonesia. Hal ini seperti yang dimaksud tertuang pada pasal 22 ayat (2) butir a lalu b, seperti yang digunakan ditambahkan.
“Setiap pelau usaha yang dimaksud memperkerjakan Tenaga Kerja Luar Negeri wajib menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping, melaksanakan sekolah serta pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping sesuai dengan kualifikasi jabatan yang digunakan diduduki oleh tenaga kerja asing, juga memulangkan Tenaga Kerja Asing, juga memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya pasca perjanjian kerja berakhir,” tulis Pasal 22 ayat (2), Kamis (15/8/2024).
Pada belied yang disebutkan juga dijelaskan bahwa pengaplikasian tenaga kerja asing di dalam IKN paling lama bekerja 10 tahun, akan tetapi masih dapat diperpanjang sesuai persetujuan Badan Otorita lalu menimbang sesuai kebutuhan.
Pelaku bidang usaha yang mana dapat menggunakan tenaga kerja asing merupakan badan perniagaan yang digunakan melakukan bidang usaha dan/atau kegiatan pada Ibu Daerah Perkotaan Nusantara.
Pada ayat (3) selanjutnya juga dijelaskan bahwa pelaku bisnis yang digunakan memperkerjakan tenga kerja asing sebagaimana dimaksud termasuk Pelaku Usaha yang tersebut melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah dalam IKN, dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi pemanfaatan Tenaga Kerja Eksternal untuk jangka waktu tertentu.
Kewajiban pembayaran dana kompensasi pemakaian Tenaga Kerja Luar Negeri bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, atau jabatan tertentu pada lembaga sekolah dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu tertentu untuk pembebasan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi pemanfaatan Tenaga Kerja Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita.






