Majelis Masyayikh Gelar Uji Publik Rancangan Regulasi Rekoginisi Pendidik Pesantren

JAKARTA – Menjelang Hari Ulang Tahun ke-79 RI, Majelis Masyayikh mengatur Uji Publik Rancangan Regulasi Rekognisi Pendidik Pendidikan Pesantren . Rancangan ini menjadi kado istimewa bagi pondok pesantren (ponpes) sebagai upaya peningkatan kualitas kemudian profesionalitas pendidik juga tenaga kependidikan pada lembaga pendidikan pesantren.
Uji masyarakat ini diselenggarakan Majelis Masyayikh pada Rabu, 14 Agustus 2024 hingga tiga hari ke depan. Kegiatan yang mana dilaksanakan pada Ibukota Indonesia ini dihadiri perwakilan berbagai pihak meliputi organisasi warga seperti RMI PBNU, LP2M Muhammadiyah, pengasuh pondok pesantren, akademisi pesantren, perwakilan asosiasi sekolah pesantren.
Termasuk perwakilan satuan lembaga pendidikan lalu dari unsur pemerintah yakni Kementerian Agama (Kemenag). Proses ini diharapkan dapat menyempurnakan rancangan yang mana sudah pernah disusun sebelum nantinya ditetapkan menjadi langkah Menteri Agama (Menag).
Rancangan regulasi rekognisi ini merupakan hasil kerja keras Majelis Masyayikh pada beberapa bulan terakhir. Inisiatif penyusunan rancangan regulasi rekognisi ini bertujuan untuk memberikan penyetaraan kualifikasi, kompetensi, kemudian rekognisi yang dimaksud layak terhadap pendidik serta tenaga kependidikan pada lembaga pendidikan pesantren.
Pengakuan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi merekan yang digunakan sudah pernah menempuh jalur institusi belajar pada luar jenjang formal, sehingga keterampilan lalu pengetahuan merekan diakui secara resmi.
Ketua Majelis Masyayikh, KH. Abdul Ghaffar Rozin yang digunakan akrab disapa Gus Rozin, menyampaikan penyusunan dokumen ini merupakan salah satu bentuk pengakuan profesionalitas terhadap pendidik serta tenaga kependidikan pada sekolah pesantren.
“Ini adalah langkah penting untuk menjamin semua pendidikan, khususnya yang mana berbasis pada pesantren mendapatkan pengakuan yang tersebut setara. Ketika kemudian negara hadir pada bentuk apa pun baik di bentuk penghargaan, remunerasi, atau bentuk lain maka yang mana lebih banyak berhak menerima adalah guru-guru atau kiai-kiai yang digunakan ikhlas, punya pengalaman yang panjang, punya kemampuan yang dimaksud mendalam, tetapi tak sempat kuliah formal.” ujar Gus Rozin.
“Majelis Masyayikh menyiapkan jalan supaya ustaz-ustaz yang mana tidaklah menempuh lembaga pendidikan formal mendapatkan jalannya, mendapatkan rekognisinya. Ini adalah adalah bagian dari peningkatan profesionalitas pendidik serta tenaga kependidikan sesuai dengan amanah yang mana diterima Majelis Masyayikh di Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren”. sambung Gus Rozin






