Kecewa Paskibraka Putri Dilarang Pakai Hijab, Cak Imin Sebut BPIP Sesat

JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin turut angkat bicara ihwal larangan memakai hijab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka ( Paskibraka ) putri. Cak Imin mengaku kecewa dengan aturan larangan itu.
“Ya saya sangat kecewa,” terang Cak Imin ketika ditemui pada Ponpes Daarul Rahman, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (15/8/2024).
Wakil Ketua DPR itu menegaskan jilbab merupakan hak seseorang. Bila pemakaian jilbab dilarang, ia menilai, BPIP sesat. “Orang jilbaban itu hak kalau dilarang oleh BPIP, itu BPIP sesat,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mengatakan, sejak awal berdirinya Paskibraka sudah pernah dirancang seragam beserta atributnya yang miliki makna Bhinneka Tunggal Ika.
Untuk menjaga lalu merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP sudah pernah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Rencana Paskibraka yang digunakan mengatur mengenai tata pakaian serta sikap tampang Paskibraka. “BPIP menegaskan tidak ada melakukan pemaksaan lepas jilbab,” katanya.
Menurut ia aturan yang dimaksud untuk 2024 sudah pernah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, serta Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Lalu, penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut, serta sikap tampang sebagaimana terlihat pada ketika pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan merekan di rangka mematuhi peraturan yang mana ada kemudian belaka dilaksanakan pada pada waktu pengukuhan Paskibraka lalu Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja.
“Di luar acara Pengukuhan Paskibraka kemudian Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penyelenggaraan jilbab lalu BPIP menghormati hak kebebasan penyelenggaraan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh kemudian taat pada konstitusi,” tandasnya.





