Soal Larangan Jilbab Paskibraka, MUI Minta Jokowi Berhentikan Kepala BPIP

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memohon agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Yudian Wahyudi dari Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) . Hal itu menyusul larangan pemanfaatan hijab pada atribut Paskibraka.
“Kita minta Presiden untuk mengevaluasi kinerja BPIP, segera dicabut mandat untuk Kepala BPIP (Yudian), diberhentikan kemudian diganti,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sektor Dakwah dan juga Ukhuwah, M Cholil Nafis, Kamis (15/8/2024).
Cholil menilai munculnya Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 merupakan kesalahan fatal. Dalam aturan itu, kata Cholil, Paskibraka wanita bukan diakomodasi untuk menggunakan hijab.
Aturan ini berbeda dengan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022. Sebab di beleid itu, wanita berhijab masih diakomodasi dan juga diatur rinci penggunaannya.
“Saya pikir adalah kesalahan fatal bagaimana memproduksi tindakan Kepala BPIP bertentangan dengan Peraturan BPIP, tentu pasti bertentangan dengan konstitusi kita lalu yang paling tinggi dengan Pancasila kita,” tegas dia.
Kiai Cholil pun mengajukan permohonan Yudian diganti dengan sosok yang digunakan lebih banyak kompeten pada memahami Pancasila sekaligus Konstitusi. “Maka meminta-minta Kepala BPIP juga yang mana terlibat dalam dalamnya yang bertanggung jawab untuk diberhentikan kemudian diganti orang yang mana mengerti Pancasila kemudian mengerti konstitusi,” tutupnya.





