Alasan Ketum PBNU Sebut Tak Ada Cukup Alasan bagi Pembentukan Pansus Haji DPR
Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU Yahya Cholil Staquf mengutarakan pihaknya mempertanyakan pembentukan Panitia Khusus Angket Haji atau Pansus Haji 2024. Dia berpendapat tidaklah ada alasan kuat untuk pembentukannya.
“Kami meninjau tidaklah ada yang dimaksud mampu dijadikan alasan yang cukup untuk pansus ini,” ujar pria yang tersebut akrab disapa Gus Yahya itu di konferensi pers usai rapat pleno NU di Ibukota pada Ahad, 29 Juli 2024 seperti diambil Antara.
Gus Yahya menyebutkan tindakan pembentukan Pansus Haji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI perihal pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji 2024 berkaitan dengan kedudukan adiknya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan juga hambatan lain yang dimaksud sebetulnya tidaklah terkait dengan ibadah haji.
Dia juga mempertanyakan latar belakang pembentukan Pansus Haji, yang dimaksud disetujui pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 ke Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia pada Selasa, 9 Juli lalu.
“Ini yang kemudian memunculkan pertanyaan pada kita. Jangan-jangan ini hambatan pribadi, jangan-jangan,” ujar Gus Yahya.
Menurut dia, masyarakat bisa saja mengamati sendiri bagaimana kinerja penyelenggaraan ibadah haji pada tahun ini, diantaranya jemaah Nahdlatul Ulama yang tersebut mengikuti ibadah pada 2024. “Banyak khalayak yang dimaksud sanggup ditanyai, kalau perlu bikin survei,” kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengutarakan sudah ada menyetujui secara resmi izin rapat Pansus Haji. Namun pelaksanaan rapat masih mengantisipasi anggota DPR RI yang dimaksud banyak berada pada area di masa reses ini. Penunjukan Ketua Pansus Haji akan dibicarakan secara internal merekan tanpa campur tangan pimpinan DPR RI.
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga menyebutkan siap mengikuti setiap rute evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Pansus Haji Dorong Pencabutan Izin Agen Travel Nakal
Adapun anggota Pansus Haji DPR, Wisnu Wijaya, mengemukakan pihaknya akan mendesak pencabutan izin agen travel nakal yang mana melanggar aturan antrean dan juga kuota haji.
Sebelumnya, Wisnu menyatakan pasukan pengawasan haji DPR menerima aduan ada agen travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau ONH Plus yang dimaksud memberangkatkan jemaah lebih lanjut cepat lantaran membayar lebih banyak tinggi. Padahal jemaah ONH Plus masih harus mengikuti daftar antrean nasional.
- 1
- 2
- Selanjutnya
Artikel ini disadur dari Alasan Ketum PBNU Sebut Tak Ada Cukup Alasan bagi Pembentukan Pansus Haji DPR






