Cara mengurus KIS secara offline serta online, beserta syarat-syaratnya

Ibukota –
Namun, sebelum melakukan pendaftaran baik secara offline maupun online, penting untuk Anda mengetahui syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan KIS.
Keluarga harus tergolong sebagai non-pekerja penerima upah atau PBPU.
2. Pendaftaran anggota keluarga
Semua anggota keluarga harus didaftarkan sesuai dengan data ke Kartu Keluarga.
3. Lokasi pendaftaran
Pendaftaran dapat diwujudkan dalam kantor BPJS Aspek Kesehatan terdekat.
Dokumen yang diperlukan meliputi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, atau surat pernyataan domisili, dan juga pas foto berwarna ukuran 3×4 sejumlah satu lembar.
5. Menandatangani surat pernyataan
Calon partisipan harus mengesahkan surat pernyataan.
Anak angkat dapat didaftarkan dengan menyertakan bukti sah dari pengadilan.
Jika calon partisipan tidak ada bisa saja mendaftar sendiri, pendaftaran dapat diwakilkan, dengan catatan (Perwakilan harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai).
Setelah menyadari syarat-syarat untuk mendapatkan KIS, komunitas yang mana ingin mengurus atau memproduksi KIS dapat memilih salah satu dari dua metode pendaftaran, offline atau online.
Anda dapat mengurus KIS baik melalui dinas sosial atau kantor BPJS secara offline maupun menggunakan aplikasi mobile mobile JKN secara online. Berikut adalah langkah-langkah untuk kedua opsi tersebut.
Langkah-langkah mengurus KIS secara offline:
1. Siapkan berkas persyaratan
Kumpulkan semua dokumen yang dimaksud diperlukan sesuai dengan persyaratan yang dimaksud sudah pernah ditentukan.
2. Buat surat penjelasan tak mampu (SKTM)
Dapatkan surat informasi tidak ada mampu dari kelurahan tempat tinggal Anda.
3 Dapatkan surat pengantar dari puskesmas
Bawa surat pengantar pendaftaran KIS yang dimaksud dikeluarkan oleh Puskesmas.
4. Serahkan berkas ke kantor BPJS
Serahkan seluruh berkas yang digunakan telah terjadi disiapkan ke kantor BPJS Kesehatan.
5. Isi lalu kembalikan formulir
Lengkapi formulir pendaftaran serta kembalikan terhadap tim di dalam kantor BPJS.
6. Tunggu proses pencetakan kartu
Tunggu hingga rute pencetakan kartu selesai.
7. Akses layanan rumah sakit
Setelah kartu diterbitkan, Anda dapat menggunakan layanan di dalam rumah sakit kelas III.
Langkah-langkah mengurus KIS secara online:
1. Unduh program Mobile JKN
Instal aplikasi mobile mobile JKN ke ponsel Anda.
2. Lakukan pendaftaran
Buka aplikasi mobile juga pilih opsi “Pendaftaran Partisipan Baru”, berikutnya baca seluruh ketentuan pendaftaran kemudian pilih “Setuju”.
3. Masukkan NIK serta kode captcha
Isi nomor induk kependudukan (NIK) dan juga masukkan kode captcha yang digunakan tertera.
4. Isi data diri
Sistem akan menampilkan data keluarga serta calon partisipan JKN-KIS. Lengkapi semua data diri yang tersebut diperlukan.
5. Pilih infrastruktur kesehatan
Pilih prasarana keseimbangan tingkat pertama (FKTP) yang dimaksud diinginkan, salah satunya dokter gigi jikalau diperlukan.
6. Masukkan alamat email
Isikan alamat email Anda.
7. Verifikasi email
Pihak BPJS akan mengirimkan kode verifikasi ke email yang mana Anda daftarkan.
8. Masukkan kode verifikasi
Salin kode verifikasi dari email juga masukkan ke di aplikasi.
9. Tunggu pengiriman kartu
Kartu fisik KIS akan dikirimkan ke alamat Anda paling lambat enam hari pasca proses pendaftaran.
Dengan dua metode ini, penduduk dapat memilih cara yang mana paling sesuai untuk mendapatkan KIS. Baik pendaftaran offline maupun online, pastikan semua dokumen serta data yang diperlukan sudah ada lengkap agar tahapan pendaftaran berjalan lancar.
Jika mengalami kesulitan, Anda dapat menghubungi layanan pelanggan BPJS Bidang Kesehatan untuk mendapatkan bantuan tambahan lanjut.
Artikel ini disadur dari Cara mengurus KIS secara offline dan online, beserta syarat-syaratnya






