Bolehkah potong kuku ketika haid? Hal ini penjelasannya menurut Islam

Ibukota Indonesia – Memotong kuku bagi perempuan ketika sedang di keadaan haid kerap kali bermetamorfosis menjadi pertanyaan mengenai hukumnya pada Islam boleh atau tidak. Hal ini lantaran terdapat anggapan perempuan ketika haid tiada diperkenankan untuk memotong kuku.
Lalu, bolehkah potong kuku bagi perempuan pada waktu haid menurut Islam? yuk simak penjelasannya berikut ini.
Perempuan setiap bulan mengalami haid atau menstruasi tahapan keluarnya darah kotor dari alat kelamin perempuan (vagina). Dalam Islam darah haid diantaranya bagian hadast besar yakni keadaan yang dimaksud dipandang bukan suci lantaran menghalangi kondisi sahnya suatu ibadah.
Perempuan yang dimaksud telah dilakukan selesai dari masa haid harus bersuci dengan cara mandi wajib membasuh air mengenai seluruh bagian tubuh untuk menghilangkan hadats besar. Membahas hukum potong kuku berbagai yang menyamakannya dengan mencuci rambut bagi perempuan ketika haid.
Ibnu Taimiyah pada kitabnya Majmu’ Al-Fatawa disebutkan, Rasulullah SAW memperbolehkan istrinya Aisyah RA untuk mengurai juga menyisir rambutnya ketika Aisyah sedang mengalami masa haid, Rasulullah SAW bersabda: “Bukalah gelung rambutmu serta sisirlah (ketika mandi), kemudian berniatlah (berihram) untuk haji lalu tinggalkanlah umrah.” (HR Imam Bukhari: 1556, Imam Muslim: 1211).
Menyisir rambut, sangat besar kemungkinan tercabutnya rambut yang digunakan menempel disisir. Secara tiada segera Rasulullah SAW memberikan izin untuk memotong rambut serta memotong kuku terhadap perempuan pada waktu masa haid.
Selain itu, terdapat pandangan dari para ulama mengenai beberapa jumlah bagian yang terlepas seperti rambut rontok, kuku yang tersebut terpotong, amputasi pada waktu mandi wajib. Melansir dari laman Nahdlatul Ulama Jatim, Imam Nawawi di kitab Raudlatut Thalibin mengatakan:
"Andaikan seseorang membasuh seluruh badannya kecuali sehelai atau beberapa helai rambut (bulu) kemudian ia mencabutnya, maka Imam Mawardi berpendapat: Jika air dapat sampai ke akar helai itu, maka memadailah. Tetapi apabila tidak, maka ia wajib menyampaikan air ke dasar bulu itu. Sedangkan fatwa Ibnu Shobagh menyebutkan: Wajib membasuh bagian yang digunakan tampak saja. Pendapat ini lebih lanjut sahih. Sementara kitab Albayan menyampaikan dua pendapat. Pertama, wajib (membasuh bagian tubuh yang digunakan terlepas-pen). Kedua, tidaklah wajib dikarenakan sudah luput bagian yang wajib dibasuh. Ini adalah serupa halnya dengan khalayak yang berwudhu tetapi tidaklah membasuh kakinya kemudian diamputasi." (Lihat: Imam Nawawi, Raudlatut Thalibin wa Umdatul Muftiyin, Beirut, Darul Fikr, 2005 M/1425-1426 H, juz 1, halaman: 125).
Seorang mufti bernama Syeikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah berkata: “Wanita yang tersebut haidh boleh memotong kukunya juga menyisir rambutnya, dan juga boleh mandi junub, … pendapat yang dianut oleh sebagian wanita bahwasanya wanita yang mana haidh tiada boleh mandi, menyisir rambutnya, dan juga memotong rambutnya maka ini tidak ada ada asalnya (dalilnya) dalam pada syari’at, sebatas pengetahuan saya”.
Berdasarkan penjelasan pada atas, dapat disimpulkan bahwa tidak ada tertuang secara jelas dalam pada dalil Al-Quran terkait larangan memotong kuku bagi perempuan ketika haid. Namun bagi yang mana masih ragu, memotong kuku bisa jadi direalisasikan setelahnya mandi wajib ketika masa haid selesai.
Artikel ini disadur dari Bolehkah potong kuku saat haid? Ini penjelasannya menurut Islam






