Bisnis
Anggota DPR: Kenaikan cukai perlu dibarengi pengawasan guna jaga IHT

Selain itu, peningkatan peredaran rokok ilegal menyebabkan negara mungkin mengalami kehilangan penerimaan dari CHT maupun penerimaan pajak lainnya…..
Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengutarakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) perlu dibarengi dengan pengawasan ketat untuk melindungi sektor hasil tembakau (IHT) dari peredaran rokok ilegal.
Misbakhun dalam Jakarta, Kamis, mengatakan, kenaikan cukai tembakau yang tersebut dijalankan secara terus menerus akan berdampak terhadap peningkatan peredaran rokok ilegal lalu keberlangsungan IHT yang digunakan secara segera berdampak negatif bagi keseimbangan konsumen rokok, dan juga berisiko menurunkan penerimaan negara.
"Selain itu, peningkatan peredaran rokok ilegal menyebabkan negara memiliki kemungkinan mengalami kehilangan penerimaan dari CHT maupun penerimaan pajak lainnya seperti PPn atau pajak daerah," katanya.
Ia mengutarakan peningkatan tarif cukai tidak ada juga merta menurunkan minat merokok masyarakat. Namun justru konsumen cenderung mencari barang rokok yang digunakan harganya dianggap memenuhi kemampuan daya beli atau bahkan mencari alternatif lain dengan mengonsumsi rokok ilegal.
"Harga merupakan variabel utama yang digunakan dapat mendistorsi inovasi keseimbangan beraneka pilar yang tersebut ada di IHT, penerimaan, kesehatan, tenaga kerja, juga peredaran rokok ilegal," katanya.
Oleh akibat itu, menurut ia pemerintah diperlukan mempertimbangkan berubah-ubah sisi yang terlibat di kebijakan cukai ke Indonesia, diantaranya aspek tenaga kerja, pendapatan, kesehatan, rokok ilegal, industri, hingga pertanian secara berimbang dengan meningkatkan pencegahan, pengawasan, juga penindakan untuk memerangi peredaran rokok ilegal secara masif.
"Perlu rembug bersatu dengan semua pemangku kepentingan secara berkesinambungan di rangka menentukan Peta Jalan (Roadmap) kebijakan yang mana berkeadilan," katanya.
Selain itu menurutnya, pemerintah juga harus mendirikan kemitraan, meningkatkan validitas dan juga keandalan data, meluncurkan kampanye sekolah serta kesadaran publik, meningkatkan kapasitas, dan juga memprioritaskan intensifikasi pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Direktorat Jenderal Bea dan juga Cukai mencatat tingkat peredaran rokok ilegal tahun 2023 mengalami peningkatan berubah menjadi 6,86 persen. Angka itu menunjukkan ada prospek penerimaan negara yang digunakan tak terselamatkan senilai Rp15,01 triliun.
Artikel ini disadur dari Anggota DPR: Kenaikan cukai perlu dibarengi pengawasan guna jaga IHT






