Pemprov DKI Ibukota Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian pada Laporan Keuangan 2023
Jakarta – otoritas Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Negara Indonesia (BPK RI) pada pengelolaan keuangan. Meski ada 5 poin permasalahan pada pengelolaan keuangan daerah, Pemprov DKI dianggap dapat menyelesaikan permasalahan dengan laporan yang digunakan rinci.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan berhadapan dengan laporan keuangan pemerintah provinsi DKI Ibukota Indonesia Tahun 2023, BPK masih menemukan permasalahan tentang pengelolaan keuangan daerah,” kata Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit pada rapat paripurna penyerahan laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2023 dalam Kantor DPRD DKI DKI Jakarta pada Kamis, 25 Juli 2024.
Ahmadi menjabarkan lima poin yang dimaksud berubah menjadi fokus dari BPK. Poin pertama adalah pengelolaan aset tetap tanah dalam Surat Ijin Penunjukan Pemanfaatan Tanah (SIPPT) yang digunakan berkemungkinan tercatat ganda. “SIPPT belum seluruhnya didukung berita acara serah terima atau BAST dari pengembang lalu penyelesaian aset permanen proyek konstruksi di pengerjaan berlarut-larut,” ujarnya.
Poin kedua, Pemprov DKI Ibukota belum menerima pendapatan dari sewa lahan oleh PT Ibukota Indonesia Propertindo (Jakpro), Bank DKI juga pihak lainnya. “Potensi pendapatan melawan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang belum didukung perjanjian kerja sama,” kata Ahmadi.
Poin ketiga, kekurangan besar berhadapan dengan pelaksanaan beberapa paket pekerjaan juga keterlambatan penyelesaian pekerjaan belum dikenakan denda. Poin keempat, Pemprov DKI DKI Jakarta belum memiliki mekanisme pencatatan melawan penerimaan hibah secara langsung dari pemerintah pusat. Kemudian poin kelima, penyaluran bantuan sosial terhadap beberapa penerima tidak ada memenuhi kriteria pada Dinas Sosial serta Dinas Pendidikan. Ahmadi tak menjelaskan secara detail apa isi dari yang tersebut dipermasalahkan.
Meski ada hasil analisa berlangsung permasalahan, kata Ahmadi, BPK juga mempertimbangkan kesesuaian di serangkaian pemeriksaan laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi pemerintah. “BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualiaan melawan laporan keuangan pemerintah provinsi DKI Ibukota Tahun 2023,” ujarnya.
Ahmadi menjelaskan penilaian itu artinya Pemprov DKI DKI Jakarta berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian selama tujuh kali, yakni dari 2017 sampai 2023. “Capaian ini diharapkan selalu meningkatkan akuntabilitas lalu transparansi pengelolaan, kualitas laporan sehingga akan menjadi prestasi yang tersebut patut dibanggakan,” kata dia.
Penjabat (Pj) Pengurus DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyampaikan ucapan terima kasih berhadapan dengan penilaian BPK. “Opini wajar tanpa pengecualian merupakan penghargaan tertinggi melawan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang digunakan sudah pernah direalisasikan Pemprov DKI Jakarta,” kata Heru di sambutannya, Kamis.
Artikel ini disadur dari Pemprov DKI Jakarta Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam Laporan Keuangan 2023






