Menperin tekankan tak gunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi

Ibukota Indonesia – Menteri Manufaktur (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, sebagai pejabat publik, dirinya terus-menerus berupaya taat hukum kemudian menjunjung tinggi hukum, dan juga tiada menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat umum untuk kepentingan pribadi.
Menperin di dalam Jakarta, Rabu menyatakan hal yang disebutkan disampaikan beliau merespons isu terkait dirinya yang dimaksud melindungi istri di perkara tidak ada memenuhi kewajiban pembayaran di jual beli tanah menghadapi nama PT Asiana Lintas Development (PT ALD) sebesar Rp35 miliar.
Agus menyampaikan, isu yang digunakan dibuat oleh Lembaga Swadaya Komunitas (LSM) Lentera Studi Pemuda Nusantara (LSPI) merupakan hal yang mana tidaklah benar.
"Transaksi jual beli tanah yang dimaksud telah selesai, dan juga PT ALD telah dilakukan menyelesaikan semua kewajibannya. Dengan demikian, tidaklah ada lagi kewajiban perusahaan yang disebutkan pada pemilik tanah sebelumnya,” kata dia.
Agus menambahkan, kewajiban PT ALD terkait jual beli yang disebutkan telah tuntas. Ia juga menegaskan bahwa dirinya bukan menggunakan sarana lalu kewenangannya sebagai pejabat rakyat untuk melindungi istrinya di permasalahan yang dituduhkan tersebut.
“Tindakan mengaitkan saya sebagai Menperin yang mana seakan-akan menggunakan sarana dan juga kewenangan untuk melindungi istri pada persoalan yang digunakan dia ungkapkan ini adalah tidaklah berdasar juga merupakan fitnah dan juga pencemaran nama baik,” ujar dia.
Atas dasar tuduhan tersebut, ia menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak dengan dugaan pencemaran nama baik juga fitnah.
“Kami akan melaporkan Koordinator LSPI berhadapan dengan pernyataannya di media massa dengan dugaan fitnah lalu pencemaran nama baik. Bukan hanya saja informasi yang disampaikan tidaklah benar, namun juga mengakibatkan kegaduhan pada kalangan warga akibat pencemaran nama baik yang digunakan dilakukan,” kata Agus.
Artikel ini disadur dari Menperin tekankan tak gunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi






