6 negara yang mana terapkan batasan umur pengguna medsos dan juga media

Ibukota – Di era digital yang mana semakin maju, akses anak-anak terhadap sistem digital bermetamorfosis menjadi perhatian global. Berbagai negara sudah menerapkan kebijakan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif penyelenggaraan media sosial.
Anak-anak yang tersebut telah akrab dengan internet, sejumlah dari dia memiliki akun platform digital digital tetapi belum mengerti akan risiko buruk yang digunakan akan terjadi.
Informasi dapat tersebar luas tanpa batas melalui internet, mulai dari informasi fakta bahkan hoax.
Selain itu, tanpa kewaspadaan, risiko seperti pencurian data atau mengamati konten yang tersebut tidaklah sesuai usia juga dapat berpengaruh buruk bagi pengguna, teristimewa anak-anak.
Regulasi batas usia pengguna internet juga sistem digital seperti media sosial, pada saat ini diterapkan ke bermacam negara untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital.
Dari Australia hingga Amerika Serikat, beberapa negara telah miliki aturan batas usia anak di dalam ranah digital. Lantas, bagaimana kebijakan yang disebutkan diterapkan? Berikut penjelasannya.
Batas usia anak pada bumi digital dalam bermacam negara
1. Australia: Batas usia anak 16 tahun
Australia berubah menjadi salah satu negara yang dimaksud menetapkan batas usia minimum 16 tahun untuk penyelenggaraan media sosial. Aturan yang disebutkan berdasarkan Undang-Undang Amandemen Security Secara Virtual (Usia Minimum Media Massa Sosial) 2024.
Aturan ini mulai berlaku pada Desember 2025. Bagi media digital yang dimaksud melanggar aturan, akan berlaku hukum perdata menghadapi pelanggaran kode atau standar industri.
Menurut studi Universitas Sydney 2023, tiga perempat anak usia 12-17 tahun di Australia telah menggunakan platform digital digital, seperti YouTube serta Instagram. Sehingga, batasan usia anak pada dunia digital harus ditetapkan.
2. Amerika Serikat: Batas usia anak 13 tahun
Amerika Serikat menerapkan aturan anak-anak pada bawah usia 13 tahun tak menggunakan layanan digital. Aturan ini berdasarkan Undang-undang Perlindungan Privasi Melalui Internet Anak (COPPA).
Anak di dalam bawah usia 13 tahun mesti mendapatkan persetujuan yang digunakan diverifikasi dari penduduk tua sebelum pengumpulan, penggunaan, atau pengungkapan informasi pribadi dari anak-anak.
Bagi media yang digunakan melanggar, pengadilan dapat mendenda pelanggar COPPA hingga 50.120 dollar pada bentuk denda perdata untuk setiap pelanggaran.
3. China: Batas usia anak 14-18 tahun.
Di China, pemerintah sudah menerapkan regulasi ketat mengenai batas usia anak untuk pengaplikasian media sosial lalu akses internet.
Berdasarkan Minor Protection Law & Online Gaming Regulations, batas anak di pemakaian media sosial adalah 14 tahun, sementara pemanfaatan game online adalah 18 tahun. Selain itu, terdapat batas waktu penyelenggaraan internet bagi anak.
Pemerintah Tiongkok akan memutus akses internet bagi anak-anak juga remaja ke di malam hari hari juga membatasi pemanfaatan ponsel mereka.
Pengguna bagi anak berusia 16 hingga 18 tahun akan diberikan waktu dua jam sehari, anak-anak berusia delapan hingga 16 tahun akan mendapatkan satu jam, sedangkan anak-anak dalam bawah delapan tahun hanya sekali akan diberikan waktu delapan menit.
4. Uni Eropa: Batas usia anak 13-16 tahun
Kebijakan Uni Eropa mengenai batas usia anak ke ranah digital diatur melalui General Fakta Protection Regulation (GDPR), kebijakan pada melindungi data pribadi anak-anak dan juga mengurangi mereka itu dari konten berbahaya atau eksploitasi digital.
GDPR menetapkan bahwa anak-anak di bawah usia 16 tahun memerlukan persetujuan khalayak tua untuk memproses data pribadi dia di dalam platform digital digital. Namun, negara anggota Uni Eropa miliki fleksibilitas untuk menurunkan batas usia ini hingga 13 tahun.
Pelanggaran mematuhi kewajiban ini dapat mengakibatkan jaringan digital yang disebutkan didenda hingga satu persen dari penjualannya di dalam seluruh dunia.
5. Jepang: Batas usia anak 18 tahun
Seperti berbagai negara lain, Jepun juga menghadapi tantangan terkait pemakaian platform digital digital pada kalangan anak-anak kemudian remaja.
Kebijakan mengenai batas usia anak ke ranah digital diatur melalui Kagawa Prefecture Gaming Law, pada mana berlaku batasan waktu bermain video game untuk anak-anak pada bawah usia 18 tahun.
Batasan waktu yang digunakan dianjurkan yakni 60 menit per hari pada hari sekolah serta 90 menit pada akhir pekan libur sekolah.
Selain itu, pengaplikasian gadget seperti smartphone untuk tujuan non-pendidikan harus dihentikan setelahnya pukul 9 di malam hari untuk anak-anak siswa SMP serta pukul 10 waktu malam untuk siswa SMA
6. Vietnam: Batas usia anak 16-18 tahun
Di Vietnam, kebijakan pemerintah mengenai batas usia anak di ranah digital di bawah usia 16 tahun lalu diwajibkan untuk mendaftar sistem digital menggunakan informasi pemukim tua atau wali.
Selain itu, kebijakan batasan pemanfaatan game online bagi anak dalam Vietnam telah dilakukan diatur pada Online Gaming Restrictions.
Disebut aturan Decree 147, menetapkan bahwa pemain di bawah usia 16 tahun harus mendapatkan persetujuan dari warga tua atau wali untuk dapat mendaftar dan juga bermain game online.
Lalu, bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun dibatasi bermain satu sesi permainan tiada tambahan dari 60 menit juga paling lama 180 menit per hari.
Itulah kebijakan terkait batasan usia anak di ranah digital pada beragam negara.
Meskipun kebijakan ini telah disahkan pada beberapa negara, tantangan teknis seperti verifikasi usia masih bermetamorfosis menjadi kendala utama.
Banyak jaringan digital yang tersebut masih kesulitan meyakinkan keaslian data pengguna tanpa melanggar privasi mereka.
Selain itu, peran pemukim tua di mendampingi aktivitas digital anak juga berubah menjadi komponen penting pada keberhasilan regulasi ini.
Artikel ini disadur dari 6 negara yang terapkan batasan umur pengguna medsos dan platform





