Pansus Haji akan Panggil Kementerian Agama hingga Mashariq
Jakarta – Panitia Khusus Angket Haji atau Pansus Haji akan memanggil sebagian lembaga dan juga kementerian untuk dimintai penjelasan terkait buruknya penyelenggaran ibadah haji 2024. Anggota Pansus Haji, Wisnu Wijaya, mengemukakan kementerian dan juga lembaga yang akan diperiksa oleh pansus, antara lain Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum lalu Ham, juga Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Itu yang tersebut telah fix (dipanggil oleh pansus),” kata Wisnu ketika dihubungi Tempo, Senin, 22 Juli 2024.
Selain lembaga pemerintah, Pansus Haji juga akan memanggil komite pakar serta vendor pelaksana haji untuk jemaah selama Indonesia. Namun Wisnu mengutarakan apakah komite pakar yang digunakan dipanggil berasal dari Arab Saudi atau tak akan dibahas di rapat pansus.
Sementara itu, Wisnu mengumumkan pansus akan memanggil Mashariq selaku vendor yang mengurus jemaah haji Indonesia. Mashariq merupakan kependekan dari Motawif Pilgrims for Southeast Asian Countries Co. Korporasi swasta ini bekerja sejenis dengan pemerintahan Saudi menyediakan paket perjalanan haji juga umrah. Mereka menyediakan katering, transportasi, juga akomodasi untuk jemaah haji dengan syarat Indonesia.
“Layanan Mashariq itu kan mereka itu penyelenggaranya, kateringnya juga, pastinya merekan juga akan ditanyakan,” ujar anggota Komisi VIII DPR RI ini.
Anggota Pansus Haji pada waktu ini menanti jadwal rapat perdana pasca dibentuk pada awal bulan Juli. DPR menyetujui pembentukan pansus haji pada sidang paripurna ke-21 masa persidangan V, Selasa, 9 Juli 2024.
Pansus ini disahkan setelahnya anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, membacakan pertimbangan alasan dibentuknya pansus haji. Setidaknya ada 35 anggota DPR RI yang terdiri tambahan dari dua fraksi yang digunakan setuju pembentukan panitia khusus untuk menyelidiki penyelanggaran haji 2024 yang dimaksud bermasalah.
Salah satu permasalahan yang mana akan digali oleh panitia khusus adalah tentang pembagian kuota haji yang bukan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan juga Umrah. Pasal 64 ayat 2 menyebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Panitia kerja Komisi VIII lalu menteri agama awalnya telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 pada 27 November 2023. Mereka menyepakati kuota haji Indonesia sejumlah 241.000 jemaah dengan rincian haji reguler 221.720.
Kuota ini satu di antaranya kuota tambahan hasil lobi pemerintah RI terhadap Arab Saudi, yang tersebut memberikan tambahan 20 ribu jemaah. Dari hasil kesepakatan itu juga ditetapkan anggaran haji 2024 sebesar Mata Uang Rupiah 8,3 triliun. Namun pada berada dalam jalan, Kementerian Agama justru mengalokasikan 20.000 kuota tambahan dengan rincian 50 persen untuk haji reguler serta 50 persen untuk haji khusus. Walhasil, kuota haji khusus justru melampaui batas 8 persen seperti yang dimaksud ditetapkan Undang-Undang.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji serta Umroh (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, mempersilakan Panitia Khusus Haji menyelidiki dugaan korupsi penyelenggaran haji.
“Perihal dugaan korupsi, monggo dibuktikan saja, kira-kira ada korupsi dalam bagian apa?” Kata Hilman terhadap Tempo melalui instruksi whatsapp, Selasa, 16 Juli 2024.
Terkait pembagian kuota haji, Hilman mengemukakan Pasal 9 Undang-Undang Ibadah Haji menyebutkan bahwa menteri yang mengatur alokasi kuota tambahan itu. Menteri Agama lantas mengalokasikan 10.000 untuk jemaah haji reguler lalu 10.000 untuk jemaah haji khusus.
“Kita dapat kuota haji, 30 Juni 2023. Jumlahnya 221.000 jemaah. Saat pembahasan awal dengan Panitia Kerja DPR, jumlahnya masih 221.000. Di berada dalam jalan ada informasi hasil kunjungan presiden, Tanah Air mendapat spesial ekstra kuota 20.000,” katanya.
Selain itu, Hilman mengungkapkan pembagian alokasi yang dimaksud telah mendapat persetujuan dari Kementerian Haji lalu Umrah Arab Saudi pada 8 Januari 2024. Hal itu tertuang pada nota kesepahaman atau MoU yang mana ditandatangani oleh Menteri Agama RI lalu Menteri Haji kemudian Umrah Arab Saudi. MoU itu yang digunakan kemudian berubah menjadi landasan Kemenag pada menyiapkan layanan. Hilman menuturkan pihaknya sudah ada mencoba berinteraksi dengan Komisi VIII DPR RI pada Januari 2024 tentang pembagian kuota haji tersebut, namun tak tercapai.
“Kebijakan (pengalokasian kuota tambahan) sudah ada kami pertimbangkan matang-matang dan juga kami telah mencoba komunikasikan itu dengan komisi VIII DPR RI,” ucapnya.
Pilihan Editor: Haji 2024, pemerintahan Siapkan 62 Ton Jalan keluar untuk Jemaah
AFRON MANDALA PUTRA
Artikel ini disadur dari Pansus Haji akan Panggil Kementerian Agama hingga Mashariq





