Cara melaporkan pelecehan kemudian kekerasan seksual, SAPA 129

Ibukota Indonesia – Pelecehan seksual lalu kekerasan seksual adalah isu penting yang dimaksud dapat berjalan dalam mana semata lalu dapat dialami oleh siapa pun, sehingga penting bagi setiap khalayak untuk mengetahui cara melaporkannya.
Pelecehan seksual bukanlah hal yang dimaksud tabu atau memalukan untuk dibicarakan justru, membicarakannya adalah langkah penting untuk menghindari tindakan yang disebutkan berjalan serta mengupayakan para individu yang terjebak pelecehan ataupun kekerasan seksual.
Laporan dari tiga lembaga, yakni Simfoni PPA dari Kementerian PPPA, SintasPuan dari Komnas Perempuan, serta Titian Perempuan dari FPL, mencatat total 34.682 persoalan hukum kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2023.
Melihat banyaknya bilangan bulat tersebut, penting untuk menyadari bentuk-bentuk kekerasan seksual agar kita dapat mengenali tindakan yang dimaksud tidaklah dapat diterima kemudian mengambil langkah yang tepat.
Jenis-jenis kekerasan juga pelecehan seksual, mengutip Kementerian PPPA:
- Pelecehan verbal: Ucapan atau komentar bernuansa seksual, seperti siulan atau lelucon yang digunakan merendahkan.
- Pelecehan non-fisik: Tindakan seperti mengirimkan instruksi atau gambar seksual tanpa persetujuan.
- Pelecehan fisik: Kontak tubuh yang mana bukan diinginkan, seperti meraba atau menyentuh tanpa izin.
- Eksibisionisme: Memperlihatkan alat kelamin terhadap penduduk lain tanpa persetujuan.
- Voyeurisme: Mengintip seseorang yang digunakan sedang melakukan kegiatan pribadi tanpa sepengetahuan mereka.
- Pemaksaan seksual: Memaksa orang yang terdampar untuk melakukan aktivitas seksual tanpa persetujuan.
- Pelecehan berbasis teknologi: Menggunakan media sosial atau teknologi untuk melakukan tindakan seksual yang tersebut tidak ada diinginkan.
- Perkosaan: Memaksa seseorang melakukan hubungan seksual melalui penetrasi tanpa persetujuan.
Cara-cara melapor pelecehan lalu kekerasan seksual:
1. SAPA 129
Korban kekerasan dapat melapor melalui layanan call center Sahabat Perempuan lalu Anak (SAPA) 129. Selain melapor ke layanan SAPA 129, masyarakat mampu melapor kekerasan yang mana dialami atau yang tersebut diketahui melalui WhatsApp dalam 08111129129.
2. Kantor Polisi
Untuk melaporkan tindakan kekerasan maupun pelecehan seksual, Anda dapat segera mengunjungi kantor polisi dan juga menuju bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Anda juga dapat melakukan panggilan ke call center 110.
3. Komnas HAM
Untuk melapor juga menciptakan pengaduan di dalam Komnas HAM, Anda dapat mengisi formulir pada laman pengaduan.komnasham.go.id Konsultasi HAM juga dapat dilaksanakan melalui WhatsApp dalam nomor +6281226798880.
4. Komnas Perempuan
Untuk melapor melalui media sosial, Anda dapat menggunakan direct message (DM) atau mengisi formulir yang mana tersedia dalam laman media sosial Komnas Perempuan (Facebook, Twitter, serta Instagram). Anda juga dapat menghubungi nomor telepon 021-3903963 atau email ke pengaduan@komnasperempuan.go.id
Artikel ini disadur dari Cara melaporkan pelecehan dan kekerasan seksual, SAPA 129






