Otomotif
Apakah motor listrik bersubsidi?

Jakarta (ANTARA) –
Pemerintah Indonesia semakin fokus mengempiskan emisi karbon dengan menggalakkan pengaplikasian kendaraan listrik. Salah satu upaya yang digunakan dikerjakan adalah pemberian subsidi untuk pembelian motor listrik, dengan harapan warga beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan ramah lingkungan.
Motor listrik bersubsidi merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk mempercepat transisi menuju energi bersih. Subsidi ini diberikan terhadap warga yang digunakan memenuhi persyaratan, seperti mempunyai KTP serta berusia minimal 17 tahun.
Dengan adanya subsidi, harga jual motor listrik berubah menjadi lebih banyak terjangkau, sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.
Hingga pada waktu ini, total model motor listrik yang tersebut mendapat subsidi senilai Rp7 jt sudah pernah bertambah berubah menjadi 57. Model termurah adalah Greentech Unity, yang digunakan harganya berubah jadi Rp5,3 jt setelahnya mendapat subsidi.
Menurut data dari laman Sistem Berita Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira), hingga September 2024, subsidi sudah pernah disalurkan untuk 60.857 unit motor listrik. Angka ini jarak jauh lebih lanjut tinggi dibandingkan penyaluran pada 2023 yang mencapai 11.532 unit.
Kebijakan pemerintah mengenai motor listrik bersubsidi
eksekutif Indonesia, melalui Kementerian Industri (Kemenperin), sudah pernah menetapkan beragam asal untuk pengajuan subsidi motor listrik, yang mana diatur di Peraturan Menteri Pertambangan (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023.
Peraturan ini merevisi Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang panduan bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik berbasis penyimpan daya (KBLBB) roda dua.
Subsidi sebesar Rupiah 7 jt diberikan untuk satu KTP, yang dimaksud berarti setiap individu hanya saja dapat mengajukan subsidi satu kali. Kebijakan ini menunjukkan dukungan pemerintah terhadap perkembangan motor listrik ke Indonesia.
pemerintahan Nusantara mengalokasikan 200.000 unit motor listrik baru dan juga 50.000 unit motor konversi pada acara subsidi, dengan total anggaran Rp1,75 triliun. Kuota ini direncanakan terus meningkat hingga mencapai 1 jt unit pada 2024.
Syarat pengajuan pembelian motor listrik bersubsidi
Publik yang ingin membeli motor listrik bersubsidi diwajibkan mendaftar melalui laman https://landing.sisapira.id/ yang dirancang untuk memudahkan langkah-langkah pengajuan pembelian.
Syarat pengajuan ini meliputi:
– Warga Negara Indonesi (WNI)
– Usia minimal 17 tahun
– Memiliki KTP elektronik
– Satu KTP hanya saja berhak menghadapi satu kali subsidi
– Motor listrik yang dibeli harus sudah ada terdaftar ke laman Sisapira
Syarat tambahan untuk konversi motor lama ke motor listrik:
– Nama pemilik di dalam BPKB, STNK, juga KTP harus sama
– Motor dengan kapasitas mesin yang dimaksud bisa saja dikonversi adalah 110-150 CC; motor dengan kapasitas lebih besar besar tak memenuhi syarat
– Motor yang tersebut akan dikonversi harus pada keadaan layak jalan
– Konversi diwujudkan dalam bengkel bersertifikat yang terdaftar pada data pemerintah
Berikut merupakan langkah-langkah yang tersebut harus dijalankan pasca memenuhi semua kriteria pengajuan pembelian motor listrik subsidi:
1. Akses laman resmi Sisapira di https://landing.sisapira.id/
2. Daftar atau sign up pada platform tersebut
3. Isi semua informasi yang tersebut diminta dengan benar kemudian akurat
4. Unggah dokumen-dokumen yang dimaksud diperlukan sebagai prasyarat pengajuan
5. Selesaikan tahapan pendaftaran atau registrasi
6. Setelah mendapatkan status verifikasi, calon pembeli dapat segera datang ke dealer motor listrik yang digunakan bekerja serupa dengan pemerintah untuk mendapatkan subsidi
7. Di dealer, calon pembeli mampu memilih unit motor listrik subsidi yang tersebut ada pada daftar program
8. Ajukan proses pembelian atau pembiayaan untuk motor listrik yang mana dipilih
9. Dealer akan memverifikasi NIK untuk menjamin apakah pembeli memenuhi kondisi menerima subsidi melalui laman Sisapira
10. Jika memenuhi syarat, pembeli akan mendapatkan potongan nilai langsung
11. Bank Himbara akan memverifikasi serta mengurus serangkaian penggantian subsidi untuk produsen motor listrik
Secara keseluruhan, pemberian subsidi motor listrik merupakan langkah strategis di membantu visi Indonesia menuju transisi energi yang lebih lanjut hijau juga berkelanjutan.
Selain menurunkan emisi, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan efek positif terhadap perekonomian dengan menciptakan lapangan kerja dalam sektor kendaraan listrik.
Artikel ini disadur dari Apakah motor listrik bersubsidi?






