DPR Setujui APBN 2025 Pertama Prabowo, Pertumbuhan Sektor Bisnis Dipatok 5,2%

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus membuka Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2025, hari ini Kamis (19/9/2024).
Adapun sidang paripurna kali ini dihadiri oleh 48 anggota kemudian 260 anggota izin tidaklah hadir.
Ketua Banggar DPR Said Abdullah menjelaskan proses RUU APBN 2025 sudah pernah disepakati oleh sembilan fraksi partai, dengan delapan setuju, juga satu yang digunakan setuju dengan catatan pada pembicaraan I pada Selasa (17/9). Dalam rapat tersebut, Said menyampaikan tidak ada ada inovasi terhadap postur APBN 2025.
Adapun pemerintah menetapkan defisit Rp616,19 triliun atau 2,53 persen terhadap produk-produk domestik bruto (PDB). Selanjutnya pendapatan negara Rp3.005,1 triliun juga belanja negara Rp3.621,3 triliun.
DPR juga pemerintah juga menyepakati keseimbangan primer defisit Rp63,33 triliun, dan juga pembiayaan anggaran Rp616,2 triliun. Kemudian penerimaan perpajakan untuk 2025 dibidik untuk mencapai Rp2.189,3 triliun. Sementara, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2025 ditargetkan mencapai Rp513,6 triliun. Selain itu, penerimaan kepabeanan serta cukai Rp301,6 triliun dan juga penerimaan hibah Rp581,1 triliun.
Untuk asumsi dasar ekonomi makro 2025 ditetapkan yakni target pertumbuhan sektor ekonomi sebesar 5,2 persen dengan naiknya harga 2,5 persen. Selanjutnya suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun 7 persen.
Selain itu, juga telah terjadi disetujui sasaran indikator 2025. Pertama, tingkat kemiskinan di dalam 7-8 persen, tingkat kemiskinan ekstrem 0, ratio gini 0,379-0,382, tingkat pengangguran terbuka 4,5-5,0, Skala Modal Individu 0,56. Berikutnya ada nilai tukar petani 115-120, dan juga nilai tukar nelayan 105-108.
Banggar lalu pemerintah juga menyepakati belanja negara ditetapkan Rp3.621,31 triliun. Untuk belanja pemerintah pusat Rp2.701,44 triliun, terdiri dari belanja kementerian lalu lembaga (K/L) Rp1.094,55 triliun kemudian belanja non-K/L Rp1.606,78 triliun serta Transfer ke Daerah (TKD) Rp919,87 triliun. Keseimbangan primer (Rp63,331 triliun), defisit Mata Uang Rupiah 616,18 triliun alias 2,53 persen terhadap PDB.






