Tes Wawancara Capim KPK, Johanis Tanak Dicecar Kode Etik lalu Kasus Chat dengan Pejabat ESDM

JAKARTA – Johanis Tanak yang pada waktu ini menjabat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani tes wawancara calon pimpinan (capim) KPK periode 2024-2029 di dalam Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Johanis Tanak dicecar terkait riwayat tindakan hukum etik selama menjadi pemimpin lembaga antirasuah tersebut.
Salah satu penguji adalah peneliti ICW Dadang Trisasongko. Dia menanyakan pemahaman Johanis Tanak mengenai kode etik.
“Menurut hemat saya hambatan kode etik sangat penting bagi pimpinan KPK, bahkan tidaklah semata-mata pimpinan KPK tapi seluruh jajaran KPK bahkan seluruh pegawai negeri atau pelopor negara. Karena kode etik merupakan induk dari ilmu hukum yang mana sangat penting meskipun beliau tidak ada tercatat di peraturan perundang-undangan,” kata Tanak pada ruang tes di area Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Tanak juga ditanyakan masalah riwayat perkara etiknya yang sempat bergulir di tempat Dewas KPK. Kala itu, Johanis Tanak diduga melanggar etik sebagai pimpinan setelahnya melakukan komunikasi dengan Dirjen Minerba ESDM.
Ia menceritakan bahwa komunikasi yang terjadi yang disebutkan hanya saja sebatas riwayat pertemanan yang sebelumnya sudah ada terjalin.
“Sedangkan duduk permasalahan saya yang dimaksud terkait dengan kode etik yang digunakan diputus bukan bersalah, itu cuma kebetulan ada staf saya yang dulu di area Kejaksaan Agung beliau kemudian ditempatkan di area Kementerian ESDM. Tapi waktu itu saya nggak tahu beliau itu jadi Plt, Plg dalam Dirjen Minerba saya dengan beliau itu sangat akrab setiap ada keluhan beliau suka diskusin dengan saya bahkan ketika beliau akan pindah ke ESDM beliau diskusi dengan saya,” katanya.
Tanak juga menceritakan dirinya sempat mengirimkan instruksi terkait prosedur pengurusan permohonan izin IUP. Hal itu, kata dia, kerap diadakan sebelum bertugas di dalam KPK.
“Nah ketika itu saya mengirim SMS mem-forward SMS mempertanyakan bagaimana prosedur kalau orang mengajukan permohonan izin IUP, saya di tempat bidang tata bisnis negara dulu kerap memberikan pendapat hukum terhadap Kementerian juga lembaga serta misalnya diminta rakyat kami berikan,” katanya.
“Tapi kemudian bahwa katanya kebetulan saya baru jadi pimpinan KPK saya belum memahami lingkungan di dalam KPK yang digunakan kemudian saya menghadirkan katanya nggak boleh hal-hal gitu kirim-kirim WA begitu mirip orang lain. Bahkan ketemu identik orang lain nggak boleh jadi saya hapus Pak,” katanya.
Di sisi lain, Johanis Tanak juga menjawab pertanyaan yang tersebut diberikan panelis terkait konflik kepentingan. “Konflik kepentingan itu keterkaitan antara tugas lalu kewenangan yang dimaksud ada pada satu lembaga dengan yang ditugaskan yang dimaksud saya harus lakukan tapi kemudian ada hubungannya dengan hal-hal lain yang harusnya tak layak dilakukan,” katanya.





