Soal Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Perlu Keterbukaan

JAKARTA – Sejumlah anggota legislatif terlibat ambil pernyataan terkait rencana penerapan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) yang mana belakangan disebut mempunyai dampak merugikan bagi publik kecil yang dimaksud menggantungkan kehidupannya pada sektor lapangan usaha hasil tembakau, seperti petani juga peritel. Kebijakan restriktif ini ialah aturan turunan dari Peraturan otoritas No. 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang dimaksud masih menuai polemik di beberapa waktu terakhir.
Legislator menyoroti tentang perlunya pemeliharaan sektor tembakau sebagai salah satu komoditas strategis nasional, sekaligus ketidakpatuhan Kemenkes di proses pembuatan peraturan yang tidak ada transparan juga minim pelibatan sektor terdampak.
Baca Juga: Gudang Garam ‘Batuk-batuk’ Buntut Kenaikan Cukai, Pendapatan Turun 10,54%
Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menggarisbawahi tentang bidang hasil tembakau yang mana merupakan salah satu penyokong utama perekonomian, khususnya terkait dengan serapan lebih besar dari 6 jt tenaga kerja pada dalamnya juga penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Sehingga, pembuatan kebijakan pada sektor ini harus mengutamakan kepentingan nasional. Dalam prosesnya, pemerintah tidaklah bisa saja sembarangan dan juga harus mengakomodir masukan pihak-pihak terdampak yang mana menggantungkan mata pencahariannya pada sektor tembakau.
“Tembakau merupakan salah satu komoditas strategis nasional yang tersebut miliki sumbangan besar terhadap serapan tenaga kerja dan juga penerimaan negara. Industri hasil tembakau ini melibatkan 6 jt jiwa warga Indonesia dari hulu ke hilir, dari petani, pekerja, peritel, UMKM. Banyak sekali pihak terdampak. Mengaturnya bukan boleh asal-asalan serta Kemenkes harus mengakomodir aspirasi dari pihak-pihak yang dimaksud terdampak,” ujar beliau terhadap media.
Dalam sidang kabinet paripurna di dalam Ibu Perkotaan Negara (IKN) Nusantara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan instruksi agar tak menciptakan kebijakan ekstrem yang dimaksud dapat memunculkan gejolak masa transisi pemerintahan. Presiden Jokowi juga menekankan untuk menjaga situasi yang mana kondusif demi menjaga stabilitas pembangunan, di hal ini menjaga daya beli masyarakat, inflasi, pertumbuhan, keamanan, ketertiban.
Baca Juga: Peredaran Rokok Ilegal di dalam Jateng Rugikan Negara Rp121,77 Miliar
Oleh dikarenakan itu, ia berharap tak ada lagi pembuatan kebijakan ekstrem yang berkaitan dengan hajat hidup orang berbagai lalu berpotensi merugikan publik luas. “Penting untuk menegaskan tidak ada ada riak-riak gejolak sampai pemerintahan berikutnya terbentuk,” kata ia di membuka sidang belum lama ini.
Apalagi, tambah Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, Indonesia miliki keunikan dibandingkan negara lain, tidaklah bisa saja disamakan. Di Indonesia, lapangan usaha tembakau menerima tenaga kerja secara signifikan kemudian miliki jutaan peritel yang dimaksud mayoritas dalam sektor Usaha Mikro, Kecil, serta Menengah (UMKM). Bagi penjual kecil, hasil tembakau memberi sumbangan pada omzet sebesar 50-80%. Di sisi lain, kondisi kegiatan ekonomi domestik dan juga global ketika ini tidak ada menentu. Aturan semena-mena seperti RPMK kemasan rokok polos tanpa merek yang tersebut tiada mempertimbangkan dampak terhadap warga kecil ini dapat memacu meningkatnya pengangguran dan juga mengancam stabilitas perekonomian nasional.
“Perlakuan sembarangan terhadap bidang tembakau dapat mengancam perekonomian nasional. Jika tiada ditangani dengan hati-hati, perekonomian kita berisiko,” jelasnya.






