Asosiasi Lintas Industri Tolak Aturan Soal Rokok dalam PP Bidang Kesehatan

JAKARTA – Puluhan asosiasi lintas sektor menyatakan sikap penolakan menghadapi berbagai kebijakan kontroversial terkait pengaturan hasil tembakau pada Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan juga Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) yang tersebut menjadi aturan turunannya. Aturan yang digunakan menjadi sorotan pada antaranya zonasi larangan jualan juga iklan luar ruang dan juga wacana standardisasi kemasan terdiri dari kemasan polos tanpa merek untuk barang tembakau maupun rokok elektronik. Kebijakan yang dimaksud memunculkan polemik dan juga ketidakpastian mencoba bagi para pelaku bisnis di tempat berbagai sektor.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani mengungkapkan berbagai tekanan regulasi sektor hasil tembakau dirasa cukup memberatkan bagi multisektor yang tersebut berkaitan baik dengan pertembakauan. Sebagai komoditas dengan kontribusi yang unggul bagi Tanah Air, APINDO menilai pemerintah perlu berhati-hati di mengambil kebijakan juga meninjau kondisi sosio-ekonomi Indonesia yang berbeda dari negara lainnya. Di Indonesia, lapangan usaha tembakau mengangkat jutaan tenaga kerja dari petani, pekerja, tukang jualan juga peritel, hingga bidang kreatif. Sehingga, pengambilan kebijakan di area Indonesia tak dapat belaka mengacu dari negara-negara tertentu tanpa adanya pendalaman budaya.
“Kami mengamati terdapat proses yang dimaksud tidaklah tepat di proses penyusunan kebijakan ini, baik PP 28/2024 maupun RPMK dikarenakan minimnya pelibatan industri. Hal ini akan memicu kontraksi berkepanjangan. Padahal seharusnya pengambil kebijakan perlu berhati-hati di mengeluarkan peraturan yang tersebut akan mengancam kontraksi berkepanjangan,” kata Franky melalui keterangan resminya di Forum Pers terkait PP No. 28/2024 serta RPMK pada Kantor APINDO, diambil Kamis (12/9/2024).
Baca Juga: Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Barang Tembakau
Pada kegiatan yang dilakukan dalam kantor APINDO tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengapresiasi upaya APINDO untuk menampung segala aspirasi dan juga merespons keluhan lapangan usaha hasil tembakau dengan baik. GAPPRI menekankan bidang hasil tembakau tidak ada semata-mata pelaku usaha, tetapi mata rantai sektor ekonomi serta budaya lapangan usaha hasil tembakau yang mana sangat besar.
“Maka wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek bagi komoditas tembakau pada RPMK akan memberikan dampak penting menghadapi kebijakan yang tersebut makin eksesif kemudian mengakibatkan kontraksi dari sisi pendapatan negara juga ketenagakerjaan. Oleh akibat itu, kami menyatakan dengan tegas menolak aturan tersebut,” tutur Henry.
Henry juga setuju dengan pemerintah untuk tiada jual hasil tembakau untuk anak-anak sebab selama ini pihaknya telah terjadi berjanji mengurangi akses pembelian barang tembakau di dalam bawah umur. Selama ini, GAPPRI sudah pernah patuh untuk negara dan juga terus menegakkan komitmen pencegahan perokok anak, sehingga aturan terbaru ini justru akan memberikan dampak negatif untuk mata rantai lapangan usaha hasil tembakau dari hulu hingga ke hilir.
Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) Benny Wachjudi menekankan selama ini lapangan usaha hasil tembakau terus terhimpit lalu terbebani dengan berbagai aturan. Padahal sebagai lapangan usaha yang dimaksud miliki eksternalitas, lapangan usaha hasil tembakau selama ini sudah pernah mengikuti regulasi juga mematuhi aturan dengan baik, khususnya kepatuhan terhadap pembayaran cukai sebagai salah satu penerimaan negara. Hingga ketika ini, cukai hasil tembakau (CHT) masih menjadi sumber penerimaan negara yang cukup besar sampai 10% atau tambahan dari Rp200 triliun.
Benny juga menyatakan kebijakan CHT yang dimaksud telah dilakukan diimplementasikan selama ini telah dilakukan menekan lapangan usaha setiap tahunnya. Dengan adanya PP 28/2024 lalu RPMK, maka akan lebih besar besar dampaknya bagi industri. Sebab selama ini sektor hasil tembakau sendiri dinilai sudah tertekan oleh berbagai kebijakan eksesif, sehingga minimnya pelibatan lapangan usaha di perumusan aturan zonasi larangan pelanggan dan juga iklan item tembakau juga wacana aturan kemasan polos tanpa merek akan memperkeruh situasi.
“Kalau prosesnya hanya telah cacat, maka kontennya pasti menjadi tidaklah baik. Maka PP 28/2024 masih menyisakan hal-hal yang dimaksud perlu kita kaji ulang, termasuk pengaturan perdagangan 200 meter, iklan, juga aturan turunan yang mana lebih lanjut mengkhawatirkan yaitu pengaturan kemasan polos tanpa merek yang digunakan tak memunculkan identitas brand lalu makin memicu rokok ilegal,” ungkap dia.






