Soal Aturan Pembatasan BBM Subsidi, Bahlil: Jangan Berspekulasi!

JAKARTA – Menteri Daya serta Narasumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, pihaknya masih mendiskusikan aturan yang digunakan berhubungan dengan pembatasan unsur bakar minyak (BBM) subsidi. Sebelumnya mencuat wacana bahwa pemerintah akan mulai menerapkan pembatasan BBM per 1 Oktober 2024, mendatang.
“Jadi belum ada aturan itu dan juga belum ada diterapkan. Biar clear, masih di pembahasan. Dan saya pikir pada waktu 1 sampai 2 minggu ini belum ada ya gitu ya,” jelasnya ketika ditemui usai Rapat Kerja (Raker) Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) 2015-2019 itu juga memohonkan untuk umum untuk tidaklah berspekulasi apapun sebab aturan perihal BBM subsidi ini masih belum final. “Jadi jangan dulu berspekulasi apa-apa. Jadi aturannya masih dibahas,” tegasnya.
Bahlil juga menekankan, bahwa kriteria penerima BBM subsidi ini juga akan disampaikan pada waktu yang tersebut tepat. Oleh karenanya ia mengajukan permohonan rakyat untuk mengawaitu pengumuman resmi dari pemerintah masalah penentuan kendaraan atau individu yang berhak menerima BBM subsidi.
“Semuanya nanti kita umumkan. Yang jelas BBM ini diberikan terhadap yang tersebut berhak menerima subsidi, tepat sasaran. Jangan orang seperti saya atau Pak Agus dikasih BBM subsidi dong, nggak fair. Kita harus kasih untuk saudara-saudara kita yang digunakan memang benar layak untuk mendapatkan,” pungkas Bahlil.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dewan Tenaga Nasional (DEN), Djoko Siswanto memberikan sedikit bocoran mengenai kendaraan apa sekadar yang mana masih boleh menggunakan Pertalite lalu Solar pada revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 yang akan datang.
“Bocoran sedikit, meskipun meskipun sebetulnya saya tidak ada boleh ngomong, nanti Perpres yang mana baru bukan usah khawatir angkutan umum barang, orang itu masih dapat (BBM Subsidi),” ungkap Djoko ketika ditemui pada Jakarta, Rabu (11/9).
Djoko menuturkan, nantinya pembagian Solar ini akan diadakan per daerah, per SPBU oleh BPH Migas. “Jadi kalau wilayah Ibu kurang ungkapkan ke BPH, sanggup dialokasikan ke wilayah-wilayah yang digunakan berlebih, problemnya sekarang itu banyak disalahgunakan untuk perkebunan, ke sektor kemudian sebagainya,” tegas Djoko.






