Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Refly Harun: Wajib Diklarifikasi

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai dugaan gratifikasi seputar pemakaian jet pribadi oleh Kaesang Pangarep lalu Erina Gudono wajib diklarifikasi. Hal itu terlepas dari apakah Kaesang merupakan pejabat umum atau sebagai sosok yang digunakan berkaitan dengan pejabat publik.
“Prosedurnya adalah kalau ada hal-hal seperti ini, baik secara langsung diberikan untuk pejabat umum yang dimaksud bersangkutan maupun terhadap pihak lain yang digunakan diperkiraan terkait dengan pejabat publiknya, maka itu wajib diklarifikasi,” kata Refly Harun pada kegiatan Rakyat Bersuara di dalam iNews, Rabu (11/9/2024).
Refly pun memacu aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menimbulkan terang polemik ini. Apalagi, tambah dia, gratifikasi merupakan perbuatan yang tersebut diatur pada undang-undang.
“Kalau gratifikasi itu setelahnya diklarifikasi dibolehkan ya sudah ada selesai, case closed. Tapi kalau pasca diklarifikasi ternyata tidaklah diperbolehkan atau bahkan diduga suap maka lain persoalannya,” ungkap dia.
Dia juga menyinggung apabila ada indikasi suap pada praktek gratifikasi tersebut, maka dia yang terlibat bahkan sanggup dihukum. Ia menyampaikan hukumannya bisa saja mencapai kurungan penjara seumur hidup.
“Kalau ini sanggup diindikasikan suap maka hukumannya enggak main-main lhoo, hukumannya itu seumur hidup atau hukuman 4-20 tahun penjara, jadi ini mengenai yang digunakan bukan sepele,” pungkasnya.




