KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp7,5 Miliar

JAKARTA – Kementerian Kelautan juga Perikanan (KKP) kembali menggagalkan upaya penyelundupan 49.701 ekor benih bening lobster (BBL) pada 5 September 2024. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan juga Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menuturkan BBL yang dimaksud telah terjadi digagalkan yang dimaksud senilai Simbol Rupiah 7,4 miliar.
“Berhasil diamankan enam pekerja packing kemudian BBL sebanyak 49.701 ekor kemudian nilainya kurang lebih besar sekitar Simbol Rupiah 7,4 miliar,” kata Pung di konferensi pers penggagalan penyelundupan BBL di dalam Kantor KKP, Hari Senin (9/9/2024).
Penyelundupan ini berhasil digagalkan pasca rumah penyegaran kemudian packing yang digunakan berlokasi pada Sentra land, Jalan Pisang Raya Blok K11 No. 2, Parung Panjang, Bogor digerebek.
“Atas laporan publik dan juga pengamatan dari Angkatan Laut lalu kami, pada 5 September atau kamis lalu, pengawas perikanan juga Angkatan Laut melakukan penggerebekan aktifitas penyegaran juga packing BBL,” kata Pung pada konferensi pers, Mulai Pekan (9/9/2024).
“Penggerebekan dilaksanakan pada pukul 4 dini hari kemudian diamankan 6 pekerja packing dan juga BBK sebanyak 49.701 dengan nilai kurang lebih banyak Mata Uang Rupiah 7,5 miliar,” lanjutnya.
Pung merinci, dari 49.701 ekor BBL, sebanyak 48.031 ekor merupakan lobster pasir, kemudian 745 ekor lobster mutiara, kemudian 925 ekor lobster jarong. Selain BBL, barang bukti yang dimaksud disita termasuk juga 4 unit sepeda gowes motor, koper, filter air, pompa, lalu alat-alat penyegaran juga packing lainnya.
Modus operandi yang dimaksud dijalankan menurut Pung adalah lokasi pengerebekan merupakan tempat transit dari lokasi penangkapan atau pengepul. BBL transit di tempat lokasi ini kemudian dikeluarkan dari kantong serta disimpan di keranjang yang digunakan disusun pada bak penampungan air laut.
Selanjutnya BBL akan dipacking ulang dengan packing kering dan juga disimpan pada koper. Kemudian koper akan dibawa oleh kurir ke bandara untuk selanjutnya kurir akan mengakibatkan melalui pesawat lalu diselundupkan ke negara lain.
“Jadi ada yang digunakan lewat udara ada juga lewat speedboat seperti yang tersebut kemarin kita gagalkan di area Batang,” ujar Pung.
Pung menyampaikan para pelaku sudah melakukan aksi penyelundupan sebanyak 6 kali, di tempat mana satu minggu kurang lebih banyak dilaksanakan 2-3 kali pengiriman, di tempat mana ancaman sanksi bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 8 tahun lalu pidana denda paling sejumlah Rp1,5 miliar.
Hal ini sesuai dengan dengan pasal 27 bilangan 26 ko. Pasal 27 nomor 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan otoritas Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang melawan inovasi Pasal 92 Jo Pasal 55 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.






