Kronologi Penangkapan Bos Texmaco, Buron Satgas BLBI yang digunakan Berakhir pada Entikong

JAKARTA – Satgas BLBI mengapresiasi aparat imigrasi yang digunakan telah terjadi melakukan pencegahan melawan upaya Marimutu Sinivasan untuk meninggalkan Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, pada Hari Minggu (8/9/2024) lalu.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, berdasarkan KMK Nomor 107/KN.6/2024 tanggal 3 Juni 2024, pencegahan Marimutu ke luar negeri efektif diberlakukan. Pencegahan ini merupakan salah satu upaya pembatasan keperdataan sesuai PP Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.
“Marimutu Sinivasan merupakan salah satu dari 22 obligor/debitur BLBI yang tersebut ditangani oleh Satgas BLBI. Saat ini Marimutu tercatat sebagai debitur terkait utang Grup Texmaco, dengan outstanding sebesar USD3,91 miliar serta Rp31,69 triliun (belum termasuk BIAD 10%), serta sebagai obligor dengan nilai utang sebesar Rp790,557 miliar (belum termasuk BIAD 10%),” ungkap Rionald pada keterangan resmi, Hari Senin (9/9/2024) malam.
Baca Juga: Satgas BLBI Diminta Kembalikan Uang Negara dari Obligor Nakal
Selama periode penanganan oleh Satgas BLBI sejak Juni 2021 sampai dengan ketika ini, Marimutu tiada menunjukkan itikad baik untuk melakukan pembayaran menghadapi utangnya. Tercatat hanya sekali satu kali pembayaran sebesar Rp1 miliar diadakan oleh PT Asia Pacific Fibers, Tbk., anak perusahaan Grup Texmaco.
Oleh akibat itu, Satgas BLBI melakukan upaya-upaya pengembalian hak tagih Negara pada bentuk penyitaan aset yang mana dimiliki Marimutu, dengan estimasi nilai aset sebesar lebih besar dari Rp6,044 triliun.
“Untuk tahapan berikutnya, Satgas BLBI akan terus melakukan penyitaan serta perdagangan melawan aset Marimutu yang mana tersebar dalam seluruh Indonesia, demi memulihkan hak Negara dari persoalan hukum BLBI,” kata Rionald.
Baca Juga: Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Diminta Serius Tangani Kasus BLBI
Selain penyitaan, upaya lain yang mana telah lama dijalankan Satgas di area antaranya melakukan jualan lelang berhadapan dengan jaminan/harta kekayaan lain Marimutu/Grup Texmaco dan juga memproses pembayaran konsinyasi/kompensasi/budel pailit terkait aset-aset Marimutu, dengan rincian sebagai berikut:
1. pemasaran sisa material bongkaran eks pabrik PT Wastra Indah di tempat Pusat Kota Batu dengan pokok lelang sebesar Rp1.267.499.999,70;
2. pemasaran sisa material bongkaran eks pabrik PT Perkasa Heavyndo Engineering dalam Daerah Subang dengan pokok lelang sebesar Rp361.724.999,90;






