Menguatkan Local Taxing Power

Candra Fajri Ananda
Staf Khusus Menteri Keuangan RI
EKONOMI konstruksi wilayah tak dapat dipisahkan dari peran Anggaran Pendapatan lalu Belanja Daerah (APBD). Hal yang disebutkan lantaran APBD merupakan instrumen utama bagi pemerintah wilayah pada merancang juga mengimplementasikan program-program pembangunan yang mana berdampak dengan segera pada kesejahteraan masyarakat.
Ironisnya, sebagian besar alokasi APBD pada waktu ini masih lebih besar berbagai digunakan untuk pembiayaan belanja pegawai dibandingkan dengan alokasi untuk kegiatan Pembangunan yang digunakan diinginkan masyarakat. Ketergantungan pada belanja rutin – seperti penghasilan juga tunjangan pegawai – menimbulkan ruang fiskal yang mana tersedia untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, lalu pengembangan sektor ekonomi wilayah menjadi sangat terbatas. Tatkala sebagian besar dana APBD terserap untuk belanja pegawai, maka inisiatif-inisiatif strategis untuk pengembangan wilayah menjadi terhambat.
Penting untuk dicatat bahwa sebagian besar dana transaksi dari pemerintah pusat – seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), serta Dana Desa (DD) – sebagian besar telah dilakukan ditentukan penggunaannya (earmarked). Sehingga, keberadaan earmarking mutlak memangkas fleksibilitas pemerintah tempat pada mengalokasikan dana sesuai dengan keperluan lalu prioritas lokal. Akibatnya, keluhan terhadap kekurangan anggaran untuk program-program yang tersebut dianggap penting oleh pemerintah area pun kerap tak terhindarkan.
Salah satu solusi untuk mengatasi keterbatasan fiskal pemerintah ialah dengan menguatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penguasaan PAD tidak cuma sekadar pilihan, tetapi menjadi suatu keharusan untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Penguasaan PAD menjadi penting akibat sumber pendapatan yang dimaksud lebih besar fleksibel penggunaannya dibandingkan dengan dana pengiriman dari pemerintah pusat.
Pemerintah wilayah mutlak akan miliki lebih besar sejumlah keleluasaan pada merancang juga melaksanakan kegiatan pembangunan yang tersebut sesuai dengan keinginan serta peluang daerahnya melalui optimalisasi sumber-sumber PAD. Pendapatan dari sumber-sumber PAD seperti pajak daerah, retribusi, dan juga hasil pengelolaan kekayaan tempat yang dimaksud dipisahkan, dapat digunakan lebih besar leluasa sesuai keperluan serta prioritas pembangunan daerah. Dengan demikian, Pemda lebih tinggi leluasa menggunakan PADnya untuk mendanai berbagai inisiatif konstruksi yang digunakan bersifat strategis serta berdampak secara langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Kendati demikian, meningkatkan PAD bukanlah tugas yang digunakan mudah juga sampai pada waktu ini, masih sejumlah wilayah yang digunakan belum mampu juga mempunyai kemungkinan sumber daya kegiatan ekonomi yang mana memadai untuk meningkatkan PAD secara signifikan.
Tantangan lalu Prospek Pajak Daerah di Kerangka UU HKPD
Salah satu pilar utama pada Undang-Undang Hubungan Keuangan antara eksekutif Pusat kemudian pemerintahan Daerah (UU HKPD) adalah peningkatan kemampuan pajak area atau local taxing power. Kebijakan ini bertujuan untuk menguatkan kemandirian fiskal pemerintah tempat pada rangka menggalang pengerjaan yang tersebut berkelanjutan. Salah satu langkah konkret yang mana diatur pada UU yang disebutkan adalah inovasi proporsi bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari sebelumnya 70:30 (70% untuk provinsi lalu 30% untuk kabupaten/kota) menjadi 30% untuk provinsi kemudian 70% untuk kabupaten/kota.
Kebijakan ini juga mencakup Pajak Barang kemudian Jasa Tertentu (PBJT), pada mana kewenangan pengelolaannya lebih besar sejumlah diserahkan untuk daerah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan area serta memberikan insentif bagi pemerintah area untuk tambahan proaktif pada menggali peluang pajak lokal.
Perubahan proporsi yang disebutkan memiliki dampak signifikan terhadap upaya penguatan fiskal daerah. Sebelumnya, berdasarkan data Kementerian Keuangan tahun 2023, realisasi penerimaan PKB nasional mencapai Simbol Rupiah 35,2 triliun, pada mana sebelumnya 70% diterima oleh pemerintah provinsi dan juga 30% oleh kabupaten/kota. Kini, dengan adanya pembaharuan kebijakan, diharapkan kabupaten/kota akan lebih tinggi miliki insentif untuk meningkatkan penerimaan PKB dengan upaya-upaya yang lebih tinggi maksimal, seperti memperbaiki sistem penagihan pajak, meningkatkan pelayanan wajib pajak, juga menghindari terjadinya kebocoran pajak.





