Pakar Sebut Putusan Majelis Hakim mengenai PK Mardani Maming Harus Berdasarkan Alat Bukti

JAKARTA – Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) terkait Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H Maming mutlak harus berdasarkan alat bukti tidak dikarenakan adanya intervensi. Majelis Hakim juga harus independen di memutuskan PK yang tersebut diajukan Mardani.
Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Jakarta, Suparji Ahmad menanggapi PK Mardani Maming. “Hakim memutuskan suatu perkara berdasarkan alat bukti bukanlah lantaran intervensi. Harus begitu (independen pada memutuskan PK Mardani H Maming),” ujar Suparji, Hari Jumat (6/9/2024).
Suparji mengingatkan Majelis Hakim MA berpotensi melanggar hukum apabila memutuskan PK yang digunakan diajukan oleh Mardani Maming berlandaskan intervensi atau cawe-cawe. “Ya melanggar hukum (Majelis Hakim memutuskan dengan landasan intervensi),” papar Suparji.
Suparji menambahkan tindakan MA juga akan menyebabkan ketidakadilan apabila memutuskan PK Mardani Maming dengan landasan intervensi dan juga cawe-cawe. “Dan mengakibatkan ketidakadilan,” katanya.
Sekadar diketahui, Mardani H Maming mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024, bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004. Jaksa KPK Greafik Lioserte beberapa waktu lalu memohon MA menolak PK yang digunakan diajukan Mardani Maming.
Dalam permohonan PK itu, salah satu dalil yang digunakan digunakan Mardani H Maming adalah kekhilafan majelis hakim terkait putusan perkara korupsi IUP Tanah Bumbu yang mana merugikan negara Rp104,3 miliar periode 2014-2020.
“Kami berkesimpulan tiada terdapat satu pun alasan yang dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim telah terjadi terdapat kekhilafan. Baik putusan majelis di dalam tingkat pertama, banding maupun kasasi,” kata Greafik.
Demikian pula adanya pertentangan PKPU yang digunakan diajukan sebagai dalil lain, menurut Greafik sangat lemah. Karena, majelis hakim tak terikat dengan perkara sebelumnya. Greafik meyakini bahwa keterangan ahli yang tersebut dihadirkan pemohon tak cukup membuktikan kekhilafan yang nyata pada putusan korupsi Mardani H Maming.
Sehingga, pihaknya memohonkan agar putusan PK yang diajukan Mardani H Maming justru menguatkan putusan sebelumnya yaitu penjara 12 tahun, dan juga uang pengganti kerugian negara Rp110 miliar.
“Kami memohon Mahkamah Agung RI yang tersebut memeriksanya lalu mengadili perkara PK untuk menguatkan putusan pengadilan yang digunakan telah lama berkekuatan hukum tetap saja kemudian sudah dieksekusi, dan juga menolak permohonan PK yang diajukan oleh pemohon,” papar Greafik.




