Pansel Capim KPK Harus Diskualifikasi Nurul Ghufron oleh sebab itu Terbukti Langgar Etik

JAKARTA – Putusan Etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron harus menjadi catatan penting bagi Pansel Capim KPK. Sebab, Ghufron terbukti melanggar etik.
“Adanya putusan etik yang menyatakan bahwa Nurul Ghufron telah dilakukan melanggar kode etik harus menjadi dasar bagi Pansel Capim KPK mendiskualifikasi Nurul Ghufron,” ujar Ketua IM57+ Praswad Nugaraha, Mingguan (8/9/2024).
Jika Pansel tidaklah menggugurkan Ghufron, maka rangkaian seleksi untuk menghimpun berbagai informasi mengenai calon pimpinan merupakan hal yang mana percuma saja.
“Tindakan tetap memperlihatkan mempertahankan Nurul Ghufron akan mendirikan skema bahwa benar proses seleksi diadakan hanya sekali formalitas belaka,” katanya.
“Sosok Capim KPK yang dimaksud melanggar etik (bahkan ketika beliau sedang menjabat sebagai Pimpinan KPK) niscaya ke depannya akan memunculkan berbagai prospek langkah serta tindakan yang mana melanggar etik pula,” sambung Praswad.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan sanksi sedang terhadap Ghufron dalam bentuk teguran tertulis.
Teguran tertoreh agar Ghufron tiada mengulangi perbuatannya dan juga agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap juga perilaku dengan menaati sekaligus melaksanakan kode etik juga kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga dikenai pemotongan penghasilan selama 6 bulan. “Pemotongan penghasilan yang digunakan diterima setiap bulan di area KPK sebesar 20% selama enam bulan,” kata Tumpak.





