Soal Aturan Turunan PP Kesehatan, DPR Soroti Minimnya Pelibatan Publik

JAKARTA – Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mana mengatur tentang hasil tembakau serta rokok elektronik menuai kontroversi juga perdebatan di tempat kalangan pelaku usaha, pekerja, petani, hingga masyarakat. Aturan ini diklaim diterbitkan secara mendadak tanpa melibatkan lalu bukan mengakomodir masukan dari banyak pihak terkait, termasuk banyak Kementerian serta Lembaga yang mana berperan penting di sektor ini.
Ketiadaan diskusi terbuka lalu Pertemuan Group Discussion (FGD) yang digunakan dijanjikan menyebabkan aturan ini menjadi kabur juga sulit dipahami oleh publik. Bahkan di skema yang digunakan dirancang oleh Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes), aturan dari PP yang disebutkan pun dikebut untuk diselesaikan pada pekan kedua bulan September ini. Aturan turunan yang mana masih di bentuk Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) itu ditengarai akan memaksa barang tembakau serta rokok elektronik untuk menggunakan kemasan polos (plain packaging) yang mana mengacu pada ketentuan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
Baca Juga: Klarifikasi Gappri terkait Menolak PP 28/2024
Mengingat penyusunan beleid yang dimaksud masih minim pelibatan publik, Komisi IX DPR RI mengkritisi langkah Menteri Kesejahteraan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang dimaksud bukan secara utuh melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPR, pada penyusunan aturan turunan tersebut.
Selain minimnya pelibatan publik, penerbitan PP 28/2024 pun dinilai masih luput pada menjawab beberapa kontroversi yang dimaksud hadir pada aturannya.
Anggota Fraksi Golkar Komisi IX DPR RI, Dewi Asmara, menyoroti bahwa aturan ini sudah pernah luput pada mempertimbangkan aspek tenaga kerja dan juga cukai yang mana menyertai produk-produk tembakau dan juga rokok elektronik.
“Bahkan dari cukai rokok itu saja, sekian persennya pun masuk di anggaran kesehatan. Justru hal ini tak dipertimbangkan. Inikan menjadi ironis,” ujar Dewi pada Raker di dalam Komisi IX DPR RI, dikutip, Rabu (9/4/2024).
Menurut Dewi, fakta ini makin menguatkan anggapan bahwa peraturan yang mana diterbitkan ini justru berjalan dengan sendiri tanpa mempertimbangkan dampak berbagai pihak. Padahal sedari awal, semangat kemudian prinsip pembentukan beleid sepatutnya menegaskan bahwa pengawasan ketat pun harus disertai berbagai pertimbangan dari berbagai kalangan serta sektor.
Baca Juga: PP Bidang Kesehatan Dinilai Mengancam Tenaga Kerja
Dewi menyebut, ia belum meninjau bagaimana sistem pengawasan yang mana akan diadakan pemerintah terkait beleid yang mana dikeluarkan. Karena jikalau tak dilakukan, ia mengamati adanya risiko tinggi terhadap penyalahgunaan, seperti marak munculnya rokok-rokok ilegal yang justru akan merugikan.
“Ada risiko yang dimaksud lebih lanjut besar jikalau warga mulai beralih ke perdagangan rokok ilegal. Kita tidaklah mampu hanya saja mengamati dari satu sudut pandang. eksekutif harus mempertimbangkan berbagai aspek untuk menghindari hambatan yang tersebut lebih tinggi besar di dalam kemudian hari,” kata dia.
Dengan situasi ini, Dewi mendesak pemerintah untuk tambahan berhati-hati di menyusun lalu menerapkan peraturan, dan juga menjamin bahwa semua pihak terkait terlibat pada proses perumusan kebijakan untuk mencapai keseimbangan antara kebugaran rakyat dan juga keberlanjutan dunia usaha lokal.
“Polemik ini terjadi sebab masyarakat, pengusaha, petani, maupun tenaga kerja tak terlibat pada pembicaraaan PP 28. Aturan ini pun seakan dibuat secara kilat,” pungkasnya.






