Dewas Minta Pansel KPK Tak Loloskan Calon Pimpinan yang tersebut Cacat Etik

JAKARTA – Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsudin Haris berharap Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) kemudian Dewas Lembaga Antirasuah tak meloloskan pihak yang tersebut cacat etik.
Hal itu disampaikan Haris seusai Dewas KPK memutus Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron melanggar kode etik terkait mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial AMD.
“Kami mengimbau ya, untuk Pansel Pimpinan dan juga Dewas KPK supaya siapa pun yang mana memiliki cacat etik itu tak diloloskan sebagai pimpinan maupun Dewas KPK,” kata Haris dalam Kantor Dewas, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Menurut Haris, perlu pihak yang mana berintegritas untuk mengisi pimpinan Lembaga Antirasuah agar upaya pemberantasan korupsi berjalan sebagaimana mestinya.





