Target Dividen BUMN 2025 Naik Jadi Rp90 Triliun, Erick Thohir Bilang Begini

JAKARTA – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mematok nilai dividen yang tersebut harus dikontribusikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 2025 sebesar Rp90 triliun. Angka ini naik Rp5 triliun dibandingkan dividen 2024, yakni Rp85 triliun.
Nilai dividen di tempat tahun depan yang tersebut disepakati Banggar DPR disampaikan dengan segera Menteri BUMN Erick Thohir ketika rapat kerja (raker) dengan Komisi VI DPR RI, Awal Minggu (2/9/2024). Menurutnya, dividen yang ditargetkan legislatif sangatlah fantastis.
Baca Juga : Gurih, Tunjangan Kemampuan ASN Kementerian BUMN Naik 100 Persen
“Saya barusan mendapat info rupanya sudah ada diketuk oleh Banggar untuk dividen tahun 2025, kami ditargetkan Rp90 triliun, jadi ada peningkatan dari Rp85 triliun menjadi Rp90 triliun, saya rasa bilangan yang tersebut fantastis,” ujar Erick.
BUMN perlu kerja keras agar bisa saja menyetor sebagian dari laba bersihnya untuk negara. Di lain sisi, ia memandang legislatif juga harus menggalakkan agar pagu anggaran untuk Kementerian BUMN bisa jadi dinaikan.
“Ya kita bekerja keras, tapi mohon saya rasa dukungan penunjang kami untuk bagian BUMN juga kalau mampu mohon ditingkatkan hanya saja Rp66 miliar, dibandingkan Rp5 triliun peningkatan sangat jauh sekali,” paparnya.
Erick menyebut, alokasi pagu anggaran 2025 oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sangat kecil. Bahkan, nilainya tak sebanding dengan prestasi atau kinerja Kementerian BUMN pada waktu ini.
“Pagu anggaran 2025 cuma Rp277 miliar, ini tentu tidaklah dibandingkan dengan prestasi yang digunakan sudah ada telah didorong oleh Komisi IV ataupun prestasi yang tersebut sudah ada kita jalankan selama ini,” beber dia.
Karena itu, Erick mengusulkan adanya tambahan dana sebesar Rp66 miliar, sehingga pagu anggaran 2025 bisa jadi naik menjadi Rp344 miliar.
Dia pun berharap anggota legislatif memberikan dukungan menghadapi usulannya. Selain itu, perlunya kebijaksanaan dari Kementerian Keuangan agar dana yang tersebut dibutuhkan bagi Kementerian BUMN sanggup dinaikan nilainya.






