Ramai-ramai Industri Tolak PP Kesehatan, Wapres Jaminan Dalami Masukan

JAKARTA – Sejumlah asosiasi lapangan usaha kemudian penjual di tempat Indonesia secara tegas menolak Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penolakan ini disuarakan berhadapan dengan peluncuran beleid yang digunakan dinilai akan sangat merugikan berbagai pihak.
Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan lalu Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi S. Lukman, memandang bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram. Padahal, gula merupakan permintaan penting bagi tubuh manusia, teristimewa selama masa pertumbuhan. Sehingga, konsumen perlu memiliki kesadaran untuk mengontrol asupannya.
Adhi menyatakan bahwa gula dapat diperoleh dari berbagai sumber, seperti makanan, nasi, buah-buahan, serta lainnya. Dia mencatat bahwa bidang makanan dan juga minuman pun sudah berupaya melakukan reformulasi dengan menurunkan kadar gula di produk-produk mereka. Namun, kesulitan muncul ketika konsumen justru menambah gula sendiri pada barang tersebut.
“Meskipun kami sudah ada menurunkan kadar gula pada produk, pada akhirnya, konsumen menambahkan gula sendiri di tempat rumah, teristimewa pada minuman tanpa gula yang mana kami jual,” jelas Adhi melalui pernyataannya, dikutipkan Awal Minggu (2/9/2024).
Baca Juga: Klarifikasi Gappri terkait Menolak PP 28/2024
Adhi menegaskan bahwa fokus utama di menangani kesulitan ini adalah meningkatkan kesadaran konsumen tentang jumlah total gula yang digunakan sebaiknya dikonsumsi pada sehari. “Hal yang dimaksud terpenting adalah memberikan kesadaran ke konsumen mengenai jumlah keseluruhan gula yang mana baik untuk dikonsumsi pada sehari,” paparnya belum lama ini.
Penyesalan menghadapi disahkannya PP 28/2024 pun disuarakan oleh Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI), Suhendro, yang mana secara khusus menolak pasal 434 dalam PP yang disebutkan yang pada antaranya mengatur larangan perdagangan hasil tembakau di radius 200 meter dari satuan lembaga pendidikan dan juga tempat bermain anak. Bagi pihaknya, aturan ini akan berdampak sangat besar bagi para pelaku bidang usaha kecil.
“Ekonomi kerakyatan kita sangat terpukul, kita baru kena permasalahan pandemi, ditambah ekonomi sedang naik turun. Kami berharap sekali pemerintahan baru mampu mendengarkan pengumuman kami juga PP ini mampu ditinjau ulang,” tegas Suhendro.
Dia juga menyoroti bahwa tujuan utama dari peraturan ini, yakni menurunkan konsumsi rokok di dalam kalangan anak pada bawah umur, belum tentu dapat tercapai dengan efektif. Yang malah menjadi persoalan baru, yakni akan adanya beban tambahan yang mana ditanggung oleh peniaga kecil. Sehingga, ia menilai aturan yang dimaksud sedianya masih perlu dipertimbangkan secara lebih lanjut bijaksana.
Suhendro turut menyesalkan bahwa pengumuman kemudian aspirasi tukang jualan pangsa juga entrepreneur kelontong tidak ada mendapatkan perhatian yang mana layak selama proses penyusunan PP 28/2024. Pihaknya sudah pernah mengajukan permohonan agar larangan pelanggan rokok pada radius 200 meter dihapuskan dari Rancangan Peraturan eksekutif (RPP) Kesehatan, namun permohonan yang disebutkan tak diakomodir.
“Dengan latar belakang tersebut, APARSI menegaskan komitmennya untuk menolak dengan tegas PP 28/2024 demi keberlangsungan bisnis para anggotanya kemudian dunia usaha kerakyatan pada umumnya,” ujarnya.





