Persoalan Denda Impor Beras Harus Bisa Dipertanggungjawabkan

JAKARTA – Denda impor beras Rp294,5 miliar mempunyai konsekuensi hukum yang dimaksud harus dipertanggungjawabkan dikarenakan berpotensi adanya unsur kesengajaan menggelembungkan anggaran negara. Persoalan demurrage yang disebutkan diperkuat dengan adanya 1.600 kontainer berisi beras yang mana tertahan pada pelabuhan.
“Demurrage itu terjadi kenapa? apakah kelalaian administrasi, teknis atau ada niat melakukan penggelembungan,” ujar Direktur Narasi Institute Achmad Nur Hidayat, Kamis (15/8/2024).
Menurut ia konsekuensi hukum yang disebutkan harus bisa jadi dipertanggungjawabkan baik adanya unsur kesengajaan ataupun tidak. Meskipun denda telah terjadi dibayarkan tetap saja ada konsekuensi kelalaian kemudian ketidakefisienan.
“Asuransi itu mampu akibat ada premi yang dibayar. Dibayarnya oleh negara. Jadi bagaimanapun juga sudah ada dibayar oleh asuransi tidaklah menggugurkan pasal kelalaiannya, ketidakefiesiensi oleh lembaga negara,” jelasnya.
Dia opetimistis penelurusan juga penyelidikan aparat penegak hukum terkait persoalan yang disebutkan sanggup membuka pintu permasalahan terkait impor pangan. “Ini dapat semata menjadi pintu masuk untuk membuka skandal impor yang digunakan tambahan besar lagi,” kata dia.
Kementerian Pertambangan (Kemenperin) sebelumnya mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp294,5 miliar berisi beras ilegal yang mana tertahan di dalam Pelabuhan Tanjung Priok, Ibukota dan juga Tanjung Perak, Surabaya.
Sebanyak 1.600 kontainer beras yang disebutkan merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang digunakan tertahan di tempat dua pelabuhan tersebut. Ribuan kontainer yang digunakan tertahan termasuk dalam dalamnya berisi beras lalu belum diketahui aspek legalitasnya.
Sementara, KPK lalu Studi Demokrasi Rakyat (SDR) telah dilakukan melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog pada persoalan tersebut.






