6 Fakta Kemenkes Tangani Kasus Kematian Dokter PPDS Undip yang dimaksud Diduga Di-bully

JAKARTA – Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) segera mengambil langkah cepat terkait mahasiswi Bidang kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang mana diduga bunuh diri akibat dibully.
Korban diketahui bernama dr. Aulia Risma Lestari. Wanita berusia 30 tahun itu merupakan dokter yang mana sedang menempuh Inisiatif Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Aulia mengakhiri hidup di dalam tempat kos di area Lempongsari, Daerah Perkotaan Semarang.
Polisi yang melakukan penyelidikan, menemukan beberapa petunjuk. Korban mengakhiri hidup dengan menyuntikkan obat penenang, diduga sebab mengalami perundungan pada waktu menjalani PPDS Anestesi di dalam RS Kariadi.
Langkah Kemenkes Kasus Kematian Dokter PPDS Undip
1. Investigasi
Kemenkes telah terjadi bergerak cepat serta tegas untuk melakukan investigasi terhadap kejadian ini.
Selain itu, Tim Itjen Kemenkes sejauh ini juga telah turun ke RS Kariadi untuk menginvestigasi pemicu tindakan hukum bunuh diri yang dimaksud juga mencakup kegiatan korban selama dalam RS Kariadi.
2. Pembinaan lalu pengawasan
Kemenkes mengatakan bahwa pembinaan serta pengawasan PPDS ada pada Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip, tidak pada RS Kariadi.
“Pembinaan juga pengawasan PPDS ada pada Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip bukanlah pada RS Kariadi, sebagai unit dari Kemenkes,” ujar Plt. Kepala Biro Komunikasi serta Pelayanan Publik Kemenkes RI, dr Siti Nadia Tarmizi pada keterangan tertulisnya, Kamis (15/8/2024).
Meski begitu, dr Nadia kembali menegaskan, walau PPDS ini merupakan kegiatan Undip, Kemenkes bukan juga merta sanggup lepas tangan. Pasalnya, korban juga diketahui melakukan pendidikannya di dalam lingkungan RS Kariadi sebagai UPT Kemenkes.
3. Pastikan unsur bullying
Kemenkes melakukan konfirmasi ada atau tidaknya unsur bullying yang digunakan menimpa dr. Aulia Risma Lestari. “Mudah-murahan di seminggu ini sudah ada ada hasilnya,” kata dr Siti Nadia.
4. Kesepahaman dengan Mendikbudristek
Kemenkes telah berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, kemudian Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek), yang tersebut diketahui bertugas sebagai pembina dalam Undip, dan juga dengan Dekan FK Undip untuk melakukan melakukan investigasi ini.
5. Hentikan kegiatan PPDS Anastesi Undip
Kemenkes melakukan penghentian sementara kegiatan PPDS Anastesi Undip di tempat RS kariadi. Hal ini dijalankan untuk memberikan kesempatan investigasi dapat diadakan dengan baik.






