5 Perbedaan Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013
Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, serta Teknologi (Kemendikbudristek) resmi memberlakukan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional sejak Rabu, 27 Maret 2024. Ketetapan itu tertuang pada Peraturan Pendidikan, Kebudayaan, Riset, lalu Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, serta Pendidikan Menengah. Lantas, apa perbedaan Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013 (K-13)?
Perbedaan Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013
Melansir laman Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Tengah, terdapat lima factor yang membedakan antara Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013. Berikut daftarnya:
1. Kerangka Dasar
K-13 dirancang dengan landasan utama sebagai tujuan sistem institusi belajar nasional serta standar nasional pendidikan. Sementara Kurikulum Merdeka dirancang sebagai landasan utama bagi sistem institusi belajar nasional, standar nasional pendidikan, juga pengembangan Profil Pelajar Pancasila pada partisipan didik.
2. Kompetensi yang tersebut Dituju
Kurikulum 2013 miliki kompetensi dasar (KD) berbentuk lingkup serta susunan yang digunakan diklasifikasikan pada empat kompetensi inti (KI), meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, serta keterampilan.
Sementara Kurikulum Merdeka mempunyai capaian pembelajaran bagi lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) yang dinyatakan di paragraf yang tersebut menyatakan pengetahuan, sikap, dan juga keterampilan untuk meraih, menguatkan, kemudian meningkatkan kompetensi anak usia dini pada nilai agama serta moral, perkembangan lalu identitas diri, dan juga kompetensi numerasi, literasi, sains, rekayasa, teknologi, lalu seni.
Kemudian, capaian pembelajaran bagi partisipan didik sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah menghadapi (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), atau sederajat dinyatakan di paragraf yang tersebut menyatakan pengetahuan, sikap, juga keterampilan untuk meraih, menguatkan, serta meningkatkan kompetensi.
3. Rangkaian Kurikulum
Pada K-13, jam pelajaran PAUD diatur selama 900 menit per minggu, sedangkan untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, atau sederajat diatur per minggu. Adapun pengaturan alokasi waktu pembelajaran kontestan didik jenjang institusi belajar dasar hingga menengah dijalankan secara rutin setiap minggu ke setiap semester oleh sekolah, sehingga siswa akan menerima hasil penilaian setiap mata pelajaran dalam setiap semester.
Sementara itu, rangka Kurikulum Merdeka dibagi berubah jadi dua kegiatan pembelajaran utama, yaitu pembelajaran rutin atau reguler yang merupakan kegiatan intrakurikuler dan juga proyek penguatan Profil Pelajar Pancasila. Khusus jenjang SMK, kerangka kurikulum dibagi menjadi dua, meliputi kelompok mata pelajaran umum juga kelompok mata pelajaran kejuruan.
Jam pelajaran bagi PAUD sesuai dengan ketentuan Kurikulum Merdeka juga diatur 900 menit per minggu. Sedangkan jam pelajaran di SD, SMP, SMA, SMK, atau sederajat diatur setiap tahun. Sekolah dasar hingga menengah dapat mengatur alokasi waktu pembelajaran secara fleksibel untuk mencapai jumlah total jam pelajaran yang digunakan ditetapkan.
4. Pembelajaran
Dari sisi pembelajaran, Kurikulum 2013 memiliki pendekatan saintifik. Sementara Kurikulum Merdeka untuk jenjang PAUD, sekolah dapat mengimplementasikan beragam bentuk pendekatan pembelajaran.
Kemudian, pembelajaran Kurikulum Merdeka khusus jenjang sekolah dasar hingga menengah terdiri dari dua, yaitu menguatkan pembelajaran terdiferensiasi sesuai dengan tahap capaian siswa dan juga paduan antara pembelajaran intrakurikuler (sekitar 70-80 persen jam pelajaran) serta kokurikuler melalui proyek penguatan Profil Pelajar Pancasila (sekitar 20-30 persen jam pelajaran).
5. Penilaian
Penilaian pada K-13 bagi kontestan didik PAUD dijalankan dengan pencatatan penilaian tahapan lalu hasil belajar perkembangan siswa yang tersebut dimasukkan ke pada format ringkasan penilaian mingguan atau bulanan untuk dibuat kesimpulan sebagai basis laporan perkembangan siswa terhadap pendatang tua.
Berikutnya, pada kontestan didik SD, SMP, SMA, SMK, atau sederajat dilaksanakan penilaian formatif dan juga sumatif oleh guru yang mana berfungsi untuk memantau perkembangan juga hasil belajar, dan juga mendeteksi permintaan perbaikan hasil belajar secara berkesinambungan. Selain itu, menguatkan penyelenggaraan penilaian autentik pada setiap mata pelajaran dan juga memandang sikap, pengetahuan, juga keterampilan.
Sementara itu, penilaian pada Kurikulum Merdeka pada siswa PAUD direalisasikan dengan cara pelaporan ditulis minimal enam bulan sekali terhadap pendatang tua yang digunakan berisi deskripsi kemajuan capaian pembelajaran anak. Selain itu, laporan juga dapat diwujudkan dengan komunikasi lisan dengan pemukim tua.
Kemudian, penilaian untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, atau sederajat dalam bentuk penguatan asesmen formatif dan juga pemanfaatan hasil asesmen untuk merancang pembelajaran sesuai dengan tahap capaian siswa. Penilaian juga di antaranya penguatan penilaian autentik, khususnya di proyek penguatan Profil Pelajar Pancasila dan juga tidak ada ada pemisahan nilai sikap, pengetahuan, kemudian keterampilan.
MELYNDA DWI PUSPITA
Artikel ini disadur dari 5 Perbedaan Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013




