Power Wheeling Berisiko Ganggu Rencana Penting eksekutif Baru

JAKARTA – Pengamat kegiatan ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi memohonkan pasal power wheeling di RUU EBET harus dihapus pada RUU EBET lantaran melanggar konstitusi, menurunkan pendapatan negara, juga menggerus APBN.
“Mengizinkan Independent Power Plant (IPP) mengirimkan listrik secara secara langsung untuk konsumen merupakan bentuk liberalisasi kelistrikan yang dimaksud bertentangan dengan konstitusi. Karena cabang-cabang produksi yang mana penting bagi negara dan juga yang digunakan menguasai hajat hidup orang berbagai dikuasai oleh negara,” kata ia di dalam Jakarta, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Baca Juga: MTQ 2024 Inovatif, Kontingen Harus Adaptif Terhadap Teknologi Digital
Menurut beliau power wheeling justru akan menggerus pendapatan negara, lantaran 90% pelanggan listrik berasal dari pelanggan industri. Selain itu, skema power wheeling akan meningkatkan biaya operasional PLN untuk membiayai pembangkit cadangan, yang digunakan dibutuhkan menopang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) serta Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) yang tersebut bersifat intermittent dipengaruhi matahari serta angin.
Peningkatan biaya operasional itu akan memperbesar harga jual pokok penyediaan (HPP) listrik. Kalau tarif listrik ditetapkan dalam bawah HPP, maka negara harus merogoh APBN untuk membayar kompensasi dari biaya operasional ketenagalistrikan.
Membengkaknya pengeluaran APBN untuk kompensasi yang dimaksud telah pasti akan menggerus APBN yang digunakan berpotensi mengempiskan anggaran APBN untuk membiayai acara strategis presiden terpilih Prabowo Subianto, termasuk kegiatan makan bergizi gratis.
Baca Juga: Festival Harmoni Budaya Nusantara Hidupkan Budaya Lokal pada IKN
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Daya Baru juga Energi Terbarukan (RUU EBET), yang mana sempat tertunda, kembali dibahas pada Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Salah satu faktor penundaaan pembahasan RUU EBET itu adalah adanya perbedaan pendapat antar pihak terkait pasal power wheeling (sewa jaringan).
Bahkan pasal yang disebutkan sudah ada didrop pada awal 2023, namun dimunculkan lagi tiga bulan berikutnya. Saat ini RUU EBET dibahas kembali juga telah di tahap perumusan kemudian sinkronisasi.
Power wheeling merupakan mekanisme yang mana mengizinkan pihak swasta atau IPP untuk memulai pembangunan pembangkit listrik EBET sekaligus memasarkan secara dengan segera terhadap konsumen dengan menggunakan jaringan transmisi lalu distribusi milik PLN.





