3 Fakta Pungutan Liar yang tersebut Harus Disetor dr. Aulia Risma ke Senior PPDS Undip yang mana Sangat Tidak Manusiawi

JAKARTA – Meninggalnya dr. Aulia Risma sampai pada waktu ini masih mencuri perhatian berbagai pihak oleh sebab itu terdapat beberapa orang misteri di tindakan hukum bunuh diri tersebut. Setelah dilaksanakan penyelidikan oleh Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes), beberapa fakta penting akhirnya mulai terungkap.
Aulia Risma Lestari merupakan mahasiswi Rencana Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) yang meninggal dunia pada waktu malam 12 Agustus 2024 pada kamar kosnya, Lempongsari, Gajahmungkur, Semarang.
Berdasarkan kronologi kejadian, korban meninggal pada kamar kosnya pasca diduga menyuntik diri sendiri menggunakan obat bius sehari sebelum mengembuskan napas terakhir. Dari tindakan hukum bunuh diri itu, banyak pihak yang tersebut menduga kalau dr. Aulia Risma meninggal disebabkan oleh bullying dan juga perundungan.
Setelah dilaksanakan penyelidikan oleh Kemenkes, terungkap fakta bahwa meninggalnya mahasiswi Undip itu memang benar disebabkan oleh perundungan. Bahkan di proses investigasi terkuak, terdapat oknum-oknum di acara PPDS yang digunakan melakukan pungutan liar pada dr. Aulia. Berikut ini beberapa faktanya.
Fakta Pungutan Liar yang dimaksud Harus Disetor dr. Aulia Risma
1. Dilakukan oleh Oknum Senior sejak Semester Awal
Pungutan liar ini diduga dilaksanakan oleh oknum dokter senior terhadap almarhum mahasiswi PPDS Anestesi Undip, dr. Aulia Risma Lestari.
Berdasarkan kesaksian, permintaan pungli ini telah terjadi berlangsung sejak almarhumah masih di area semester 1 lembaga pendidikan atau di tempat sekitar Juli hingga November 2022.
2. Pungli Dilakukan untuk Kepentingan Senior
Disebutkan kalau dr. Aulia Risma ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya. Ia juga menyalurkan uang yang disebutkan untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik.
Kebutuhan non-akademik yang dimaksud meliputi membiayai penulis lepas untuk menimbulkan naskah akademik senior, menggaji OB, juga berbagai keinginan senior lainnya.
3. Besaran Pungli Mencapai Rp40 Juta
Diketahui pula kalau dr. Aulia Risma kerap diminta untuk menyetor Rp20 jt hingga Rp40 jt per bulan, di tempat luar biaya sekolah resmi yang digunakan dijalankan oleh oknum-oknum di kegiatan tersebut.
Pemalakan yang telah dilakukan dilaksanakan sejak semester pertama itulah yang digunakan dinilai sangat memberatkan almarhumah kemudian keluarga. Faktor ini yang dimaksud diduga menjadi pemicu awal dr. Aulia mengalami tekanan di pembelajaran.
Bukti dari kesaksian pungli ini telah diserahkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses lebih banyak lanjut. Sejauh ini, proses investigasi terkait dugaan bullying masih terus diproses oleh Kemenkes bersatu pihak kepolisian.






