Muhadjir Effendy Jelaskan Alasan Dukung Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol
Jakarta – Menteri Koordinator Sektor Pembangunan Individu dan juga Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy kembali menjelaskan perihal pernyataannya yang dimaksud membantu mahasiswa membayar kuliah menggunakan skema pinjaman online (pinjol).
Muhadjir tak mempermasalahkan skema pinjol untuk membayar uang kuliah bagi mahasiswa. Ia berujar akan membantu segala usaha yang tersebut dapat meringankan beban mahasiswa, termasuk pinjol.
Menurut Muhadjir, cara itu bagus untuk mendidik pelajar agar miliki fighting spirit juga bertanggung jawab. “Bahwa beliau di mana kekurangan dana, ia harus berusaha, tak hanya sekali minta tolong diantaranya warga tuanya, apalagi kalau ia mengambil jurusan-jurusan yang digunakan prospektif, kenapa tidak?”, kata beliau ke Gedung Kementerian Koordinator PMK pada Rabu, 3 Juli 2024.
“Kalau itu nanti pembayarannya sanggup ditunda pasca ia nanti berpenghasilan ya kan. Jadi maksudnya, kita harus lakukan kerja-kerja kreatif,” kata Muhadjir lagi.
Menurut Muhadjir, telah tak zamannya pelajar menengadahkan tangan minta diberi, baik uluran tangan dari warga tua atau pihak lain, “Harus berani ambil resiko, di antaranya yang mana tadi. Dengan catatan, yang digunakan tadi itu betul-betul lembaga pinjolnya harus resmi, transparan, kemudian dengan pengawasan instansi institusi negara yang resmi untuk menegaskan bahwa itu tidak ada terbentuk fraud,” ujarnya.
Muhadjir juga menegaskan terhadap pihak kampus bahwa mereka juga harus terlibat bertanggung jawab, “Tidak boleh semata-mata memberikan potensi kemudian cuci tangan, kalau bila harus kampus meringankan beban itu dengan sedikit bunga,” kata dia.
Dia mengungkapkan hal yang disebutkan pernah ia lakukan ketika dirinya menjabat sebagai rektor. “Jadi untuk peserta didik yang mana kesulitan, tidaklah saya beri keringanan. Bebas. Kamu pinjam, nanti saya setujui pinjaman kamu,” kata Muhadjir.
Menurut Muhadjir, sistem pinjol kerap disalahartikan sebagai sistem yang mana negatif. Persepsi itu muncul sebab banyaknya penipuan atau pihak yang mana memanfaatkan pinjol demi keuntungan pribadi. Padahal, ada juga kampus yang dimaksud telah menerapkan mekanisme yang disebutkan juga terbukti efektif.
Salah satu kampus yang mana menerapkan mekanisme pembayaran pinjol bagi mahasiswanya adalah Institut Teknologi Bandung atau ITB. Kampus itu menggunakan wadah fintech peer-to-peer lending PT Inclusive Finance Group alias Danacita.
Platform itu tak terima apabila disebut pinjol sebab terkesan sebagai perusahaan yang tersebut tiada legal kemudian tiada beretika. Sebaliknya, perusahaan itu mengklaim telah lama mengantongi izin serta berada di pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
Sementara itu, Muhadjir memandang pemanfaatan pinjol yang tersebut diterapkan oleh kampus tak termasuk komersialisasi. “Itu kan persoalan penilaian, dapat macam-macam,” kata dia.
Per Jumat, 31 Mei 2024, OJK merilis daftar pelaksana financial technology (fintech) lending, fintech peer-to-peer (P2P) lending, atau pinjaman daring (online) alias pinjol yang digunakan terdaftar serta mengantongi izin. Terdapat 100 perusahaan pinjol legal yang mana miliki izin dari OJK.
CICILIA OCHA
Artikel ini disadur dari Muhadjir Effendy Jelaskan Alasan Dukung Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol






